Tuesday, October 13, 2026

Polres Labusel Gencar Berantas Narkoba, Dua Pengedar Sabu Ditangkap

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis Sabu.

Dua orang pelaku berhasil ditangkap, yaitu HF yang juga dikenal sebagai Holil (24) dan NS yang dipanggil Ondot (27), keduanya merupakan penduduk desa Kampung Banten, kecamatan Kampung Rakyat. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di simpang Tomutua, kecamatan Kotapinang.

- Advertisement -

Proses penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa HF alias Holil dan NS alias Ondot sering terlibat dalam dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Baca Juga : Menkomdigi Bakal Disambut 100 Kurir Saat Pembukaan Munas XI Asperindo

Menanggapi laporan Dumas Presisi dari Sat ResNarkoba Polres Labusel yang dipimpin oleh Ipda Dede Mulyadi SH, melakukan operasi penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, ditemukan barang bukti berupa dua (2) plastik klip putih sedang, yang masing-masing berisi dua (2) plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 9,70 gram, serta satu (1) ponsel merek Vivo berwarna biru, sebuah tas hitam, dan sepeda motor Scoopy berwarna merah dengan nomor polisi BK 6801 ZAO.

Ketika diinterogasi di lokasi, keduanya mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari seorang pria yang identitasnya masih belum diketahui. Selanjutnya, mereka dibawa ke mako Polres Labusel.

Kapolres Labusel AKBP Aditya S P Sembiring M S.I.K saat di konfirmasi melalui kasat Narkoba AKP Iwan Masuri SH MH di pesan whatsapp nya menyampaikan ” Ya bang kita ada tangkap HF alias Holil (24) dan NS alias Ondot (27) di simpang tomutua kecamatan Kotapinang di duga menguasai dan memiliki sabu” Kata kasat.

Lihat Juga : Sembunyi di Medan, Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Tapsel

Saat dilakukan penggeledahan di tempat penangkapan, NS alias Ondot (27) terlihat membuang barang bukti, dan keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka,” ujar Iwan Masuri.

Polres Labusel yang dipimpin oleh AKBP Aditya S P Sembiring M S.I.K berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika. Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat Labusel terhadap upaya Polres Labusel dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” tegas kasat Narkoba melalui pesan WhatsApp.(Saiful)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya