Wartalive.co.id – Pada Kamis (8/5/2015), polisi berhasil memusnahkan 16,7 kg sabu, 19.030 butir pil ekstasi, 101 gram ganja, dan 43 butir Erimin 5.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan periode 1 Maret hingga 7 Mei 2025.
Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Kapolrestabes Medan, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 156 orang telah ditangkap, termasuk satu orang yang masih di bawah umur.
Baca Juga : Polda Sumut Beserta Jajaran Ungkap 322 Kasus Narkotika Periode Januari-Mei, Vape Liquid Jadi Modus Baru
“Ada 6 perempuan dan satu anak dibawah umur. Untuk yang dilakukan penahanan sebanyak 130 orang dan 26 kita lakukan Restoratif Justice dengan merehab ke panti rehabilitasi,” kata Gidion, Kamis (8/5/2025).
Lanjutnya, hasil tersebut merupakan buah dari kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) serta pengungkapan lainnya.
“Paling banyak itu pengungkapan 12 kg sabu dan 19.030 butir pil extacy, bulan Maret lalu dengan dua orang tersangka. Lalu kemarin, 7 Mei kita juga tangkap 4 orang laki-laki dengan barang bukti 2 kg sabu dan Erimin 5,” tutur Gidion.
Lihat Juga : Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Rakernas APEKSI ke-VII di Surabaya
Seluruh barang bukti dihancurkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator yang dimiliki oleh BNN. Sebelum proses pemusnahan, semua barang bukti diuji oleh labfor di hadapan media dan perwakilan dari kejaksaan.
“Ini kita lakukan sebagai pertanggungjawaban yurudis yang wajib kita lakukan sebelum kita melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka,” ujarnya.(Islino)

