Tuesday, October 13, 2026

Polres Medan Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu, Salah Satu Pelaku Residivis Narkotika

Baca Juga

Wartalive.co.id – Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dari lokasi yang berbeda.

Salah satu tersangka, yang dikenal dengan inisial EI (35), ditangkap di Jalan Selamat Ketaren, Gang Nangka, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025.

- Advertisement -

Tersangka Krisna, yang dikenal dengan nama Kris (31), ditangkap di Jalan Studio 8, Desa Sei Mayang, Sunggal.

Baca Juga : Delegasi Luar Negeri Bangga Berkontribusi Dalam GEMES ke-8 di Medan

Dari kedua tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu yang siap edar serta alat isap (bong).

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, pada hari Sabtu (24/5/25) menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian diikuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.

Awalnya, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk mengidentifikasi aktivitas tersangka EI. Pada hari kejadian, petugas mendekati EI, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Dalam proses transaksi, EI menawarkan satu paket sabu dengan harga Rp50.000, yang diambil dari dompet yang disimpan di bawah atap seng, tidak jauh dari lokasi transaksi.Ketika EI hendak menyerahkan paket sabu tersebut, petugas segera melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan dua klip plastik kecil dan satu klip plastik berukuran sedang, sehingga total barang bukti sabu yang diperoleh mencapai berat 0,75 gram.

Dalam keterangannya kepada petugas, EI mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari individu yang berinisial K di sekitar rel Tembung. Ia juga menyatakan bahwa telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama tiga bulan dengan cara membeli sabu seberat satu gram, yang kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual dengan harga Rp 50.000 per paket.

Kasat Kasat, EI bukanlah individu yang asing, melainkan seorang residivis dalam kasus narkotika yang telah menjalani hukuman selama 4 tahun 3 bulan di Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2015.

Tersangka dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, dengan ancaman hukuman yang bervariasi, mulai dari minimal 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup, bahkan kemungkinan hukuman mati.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku, terutama residivis, untuk melanjutkan aksi mereka,” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan.

Polrestabes Medan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu dalam melaporkan informasi mengenai peredaran narkoba melalui saluran resmi yang disediakan oleh kepolisian.

Lihat Juga : Pemkab Asahan Raih WTP ke-8 Berturut-Turut, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Publik

Dalam kesempatan yang berbeda, Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap tersangka bernama Krisna, yang akrab dipanggil Kris (31 tahun), di Jalan Studio 8, Desa Sei Mayang, Sunggal.

Petugas berhasil menyita tujuh plastik klip yang berisi sabu dengan total berat 1,05 gram serta satu bungkus plastik klip kosong.

Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus, tersangka El dan Kris telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.(Islino)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya