Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN – Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyambangi Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Padangsidimpuan, Sabtu (10/10/2026) malam.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan pengelola THM dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Razia dipimpin Kabag Ops Polres Padangsidimpuan, AKP Juliapan Panjaitan, dengan membagi personel menjadi dua tim.
Baca Juga: DWP UIN Syahada Padangsidimpuan Asah Kreativitas Perempuan melalui Literasi
Sejumlah instansi turut dilibatkan, di antaranya Kodim 0212/Tapsel, Polisi Militer, Badan Narkotika Nasional (BNN) Tapsel serta Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Adapun empat lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan yakni Cafe 99 Karaoke & Homestay, D’Zone Karaoke, Cafe 28 Karaoke & Bar, serta Bells Cafe.
Dalam pelaksanaannya, tim pertama melakukan pemeriksaan di Cafe 28 Karaoke & Bar dan D’Zone Karaoke. Saat petugas tiba di Cafe 28, tidak ditemukan pengunjung, sementara di D’Zone Karaoke, petugas mendapati ruangan karaoke juga dalam keadaan kosong pengunjung.
Selanjutnya, tim kedua melakukan pemeriksaan di Cafe 99 Karaoke & Homestay dan petugas melakukan tes urine terhadap dua orang karyawan dan seorang pengunjung dan berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya dinyatakan negatif narkotika.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke Bells Cafe yang berada di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Di lokasi tersebut, petugas juga melakukan tes urine terhadap dua orang karyawan dan seorang pengunjung, hasilnya juga dinyatakan negatif narkotika.
Secara keseluruhan, sebanyak enam orang menjalani tes urine dalam kegiatan tersebut dan seluruhnya menunjukkan hasil negatif dan juga tidak ada ditemukan barang bukti narkotika di empat lokasi yang diperiksa.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas menyampaikan imbauan kepada pengelola THM agar bersama-sama menjaga ketertiban, mematuhi ketentuan jam operasional, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan usaha masing-masing.
Pengelola juga diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau BNN apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center Polri 110.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut menemukan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun yang kemudian diamankan untuk penanganan lebih lanjut.
Mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur, Satpol PP Kota Padangsidimpuan melakukan penanganan dengan tujuan mengembalikannya kepada orang tua.
Lihat Juga: Ormas Islam Tapsel Satukan Langkah Bangun Umat
Petugas juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak, terutama pada malam hari, sebagai bagian dari upaya bersama melindungi generasi muda dari berbagai risiko pergaulan yang dapat merugikan masa depan mereka.
Kabag Ops Polres Padangsidimpuan, AKP Juliapan Panjaitan, berharap komunikasi dan kerja sama dengan para pelaku usaha hiburan malam serta masyarakat dapat terus terjalin dengan baik.
” Upaya pencegahan tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Padangsidimpuan, sekaligus meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya menjauhi narkotika dan melindungi anak-anak dari lingkungan yang tidak sesuai dengan usianya, ” katanya. (Wan)

