Tuesday, October 13, 2026

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian di Jalan Thamrin

Baca Juga

Wartalive.co.id – Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Thamrin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Satu orang pelaku berinisial BM (39) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa dua unit handphone.

Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Aditiya Pratama (21), yang kehilangan dua handphone di rumahnya pada 12 Maret 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/108/III/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Rahmat, SH langsung melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas tertanggal 12 Maret 2025.

- Advertisement -

Dari hasil penyelidikan yang melibatkan keterangan saksi-saksi, yaitu Apriliya dan Sumiro Gulo, serta olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi Bobi Marito sebagai pelaku pencurian. BM, seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, diketahui memasuki rumah korban dan mengambil dua unit handphone.

Baca Juga : Benny Gusman Sidak Pasar Serbelawan, Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran

Pada Selasa (18/3/2025), Tim Opsnal yang terdiri dari Ipda Rahmat, Aiptu Taufiq Simbolon, Aipda Robert Sianturi, Bripka Azli, Bripka Hotman Pahyudi, Bripka Robi Ayat Gito, Brigpol Yohanes Silalahi, Briptu Rahmat Ade Nasution, Briptu Eko Rahmansyah, dan Briptu Amin Azhari, berhasil menangkap BM. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A57 berwarna biru muda dan satu unit handphone Vivo berwarna putih.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian dilakukan pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, Muhammad Aditiya Pratama, terbangun dan mendapati dua handphone miliknya telah hilang dari tempat pengisian daya di kamarnya. Ia juga menemukan jendela dapur rumah dalam keadaan rusak, yang diduga menjadi akses masuk pelaku.

Saat ini, tersangka BM bersama barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan terhadap tersangka, gelar perkara, dan pelaporan kepada atasan. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Lihat Juga : Pemkab Deli Serdang Gelar Pasar Murah di 20 Kecamatan

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak berwajib agar tindakan hukum dapat segera diambil,” ujar AKP K. Sinaga.(Lds)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya