Saturday, October 10, 2026

Polres Tapsel Ungkap Pembunuhan Sadis di Kebun Sawit, Tiga Pelaku Ditangkap

Baca Juga

Wartalive.co.id – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kebun sawit milik masyarakat, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, bertempat di aula Mapolres Tapsel di Sipirok, Rabu (28/5/2025)

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, didampingi sejumlah pejabat utama Polres Tapsel, diantaranya Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, Kasi Humas AKP Maria Marpaung dan pejabat lainnya, serta dihadiri oleh awak media.

- Advertisement -

Dalam keterangannya Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, nwnjelaskan, dalam kasus ini korban diketahui bernama Abdul Rahman Pohan (27), warga Jalan Sutan M Arif, Gg. Mesjid, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga : Wabup Samosir Tinjau Pembukaan Jalan Panguruan bypass

Kejadian bermula Senin (17/3/2025) sekira pukul 23.00 Wib, ketika korban melintas di depan rumah salah satu pelaku di daerah Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel dan korban dipanggil oleh tiga orang pelaku berinisial NW, AHR dan PN karena dianggap orang asing dan dicurigai sebagai pelaku pencurian.

Tanpa dasar yang kuat, korban dipukuli, diikat, dan kemudian dibawa ke kebun sawit oleh para pelaku, bahkan di lokasi tersebut, pelaku NW menembak korban dengan menggunakan senapan angin merk Neo Rambo sebanyak tiga kali ke arah ulu hati, belakang telinga kiri dan dahi korban, menyebabkan korban tewas berlumur darah. Kemudian pelaku NW dan AHR menguburkan jenazah korban di lokasi kejadian.

” Adapun peran masing-masing pelaku yakni, NW berperan sebagai pelaku yang .enembak korban dan turut menguburkan jenazah, PN berperan sebagai yang menyiapkan dan mengisi amunisi senapan angin dan AHR berperan menggali lubang dan membantu menguburkan korban, ” terang Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, dari kasis tersebut, Polres Tapsel juga menyita barang bukti satu pucuk senapan angin merk Neo Rambo, 29 butir peluru senapan, satu buah cangkul bergagang kayu, 3 unit sepeda motor merek Honda Blade, Honda Supra dan Yamaha Vixion.

” Motif pembunuhan didasari oleh rasa curiga dan salah paham terhadap korban yang dianggap sebagai orang asing oleh warga sekitar, ” terangnya.

Kapolres Tapsel menegaskan, proses hukum akan dijalankan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

” Ketiga pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Subsider, para pelaku juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, ” tegasnya.

Lihat Juga : SMP Swasta ST Yoseph Pemuda Deklarasikan Sekolah Berkarakter, Pemko Medan Beri Apresiasi

Sebelumnya, warga masyarakat, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, ditegaskan dengan penemuan kerangka manusia di kebun sawit di daerah tersebut.

Atas temuan tersebut Polres Tapsel melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap tabir penemuan kerangka manusia dengan mengamankan tiga tersangka diduga pelaku pembunuhan terhadap korban. (Wan)

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya