Monday, October 12, 2026

Polsek Batangtoru Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Sita Sabu dan Ganja

Baca Juga

Wartalive.co.id – Personil Polsek Batangtoru, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Batangtoru melalui penangkapan yang dilakukan di sebuah gubuk kebun milik warga di Desa Terapung Raya, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapsel, Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 00.15 Wib.

Dari pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, yakni RER (35), warga Dusun II Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tenga (Tapteng) dan S (23), warga Desa Muara Huta Raja, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapsel

- Advertisement -

Informasi dihimpun, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat ke Polsek Batangtoru, terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.

Baca Juga : Lima Juru Parkir Liar Diamankan, Polres Padangsidimpuan Tegakkan Ketertiban

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Batangtoru AKP. RN Tarigan beserta personel langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mendapat informasi bahwa di gubuk kebun milik warga sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.

Ketika personel tiba di lokasi, pelaku RER sedang duduk di dalam gubuk dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja. Sementara rekannya S sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Dari pelaku RER, petugas menyita barang bukti 10,28 gram sabu yang dikenal dalam 3 plastik klip kecil dan besar, satu buah pipet, satu buah timbangan elektrik, satu buah bong, 2 mancis, 2 kaca pirek, 1,02 gram ganja dalam bungkusan kertas putih, satu buah hamdphone merk Oppo warna hitam, satu tas sandang berisi uang tunai Rp445.000 dan kaca pirek dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat nomor.

Sedangkan dari S, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp100.000 dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku RER mengakui bahwa sabu seberat 20 gram diperolehnya dari seorang berinisial Ucok (dalam penyelidikan) dan ganja dari Carles (juga dalam penyelidikan) seharga Rp50.000.

Sabu tersebut kemudian dikemas dalam paket kecil dan dijual secara eceran. Untuk pengantaran kepada pembeli, pelaku RER memanfaatkan rekannya S dengan imbalan uang Rp100.000 sampai Rp150.000 serta sabu gratis untuk dikonsumsi.

Usai diinterogasi, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel di Sipirok, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Lihat Juga : Anak-anak Korban Banjir Padangsidimpuan Terima Seragam Sekolah dari Fraksi Golkar Sumut

Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung didampingi Kapolsek Batangtoru AKP RN Tarigan, membenarkan penangkapan kedua pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

” Kedua pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan, ” ujar Kasi Humas. (Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya