Sunday, October 11, 2026

Polsek Medan Baru Berhasil Tangkap Pelaku Curas di Jalan DC Barito

Baca Juga

Wartalive.co.id – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 30 Mei 2025, sekitar pukul 02:00 WIB, di Jalan DC Barito, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kelima pelaku yang ditangkap terdiri dari ASP Lubis, seorang remaja berusia 16 tahun yang merupakan warga Kecamatan Medan Johor, MRP yang juga berusia 16 tahun dan berasal dari Kecamatan Medan Johor, SRT yang berusia 26 tahun dan tinggal di Medan Johor, serta dua perempuan berusia 16 tahun, CNA dan NA, yang keduanya merupakan warga Kecamatan Medan Johor.

- Advertisement -

Pada Selasa sore (10/6/2025), di Mapolsek Medan Baru, Kapolsek Kompol Hendrik Fernandez bersama Kanit Reskrim Iptu P Tambunan menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan itu, mereka menjelaskan bahwa insiden yang terjadi berawal pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 02:00 WIB. Saat itu, seorang pemuda bernama M Ghalib Azmi Lubis, yang berusia 26 tahun dan tinggal di Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun, berencana untuk menjemput seorang pelaku berinisial CNA yang dikenalnya melalui media sosial.

Baca Juga : Hanya Satu Jam, Polres Samosir Bersihkan Material Pohon Tumbang di Desa Baniara

Setibanya di lokasi, Ghalib mendapati kedatangan tiga orang, yaitu ASP, MRP, dan SRT, yang mengendarai sepeda motor Vixion. Tanpa basa-basi, salah satu dari mereka langsung berusaha mencabut kunci sepeda motor milik Ghalib. Namun, Ghalib berhasil merebut kembali kuncinya dari tangan pelaku tersebut.

Pada saat itu, salah satu pelaku lainnya tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan mencoba membacok korban, tetapi serangan tersebut berhasil ditangkis. Melihat situasi tersebut, salah satu pelaku yang lain segera menghantamkan batu ke kepala korban. Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku langsung melarikan sepeda motor Honda Vario BK 2447 AGW milik korban.

” Atas kejadian ini unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada tanggal 7 Juni 2025 sekira pukul 19:40 WIB unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus dua pelaku atas nama ASP Lubis dan MRP di Jalan Abdullah Lubis Medan,” ucap Kapolsek Medan Baru.

Selanjutnya, kedua pelaku diinterogasi mengenai tindakan pencucian yang mereka lakukan dengan kekerasan terhadap korban. Mereka mengakui bahwa aksi tersebut dilakukan bersama SRT dan dua pelaku lainnya, CNA dan NA, yang dianggap sebagai otak dari kejahatan ini.

Lihat Juga : Wakil Wako Sibolga Lepas Kafilah STQH Tingkat Provinsi Sumut ke-19

” Tim pun langsung menangkap pelaku SRT dan CNA serta NA dari rumahnya dan sepeda motor korban mereka jual kepada penadah bernama Avis yang sedang kami cari,seharga Rp 1.400,000,” ucap Kompol Hendrik Fernandez.

Polisi tidak hanya menangkap para pelaku, tetapi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antara barang bukti tersebut terdapat sebuah parang yang digunakan untuk mengancam korban, sebuah batu yang dipakai untuk memukul kepala korban, serta sebuah unit Yamaha Vixion tanpa plat yang merupakan milik salah satu pelaku.(Islino)

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya