Wartalive.co.id – Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali menangkap seorang pria pelaku pencurian handphone di sebuah warung. Tersangka diketahui berinisial RAP (25), warga Jalan Ayahanda Gang Berdikari, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan menjelaskan, kejadian berlangsung Selasa (16/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku berpura-pura membeli rokok, lalu memanfaatkan situasi saat pemilik warung ke dapur. Ia langsung mengambil ponsel korban yang terletak di kios dan kabur.
“Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. Hal itu tertuang pada Laporan Polisi Nomor, LP/B/748/IX/2025/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, pelapor an.Sri Latifah,” kata Iptu Poltak, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga : Kapolda Sumut Dorong Gizi Sehat dan Ketahanan Pangan di Tapteng
Sehari kemudian, Selasa (16/9/2025) pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, Raka ditangkap di sebuah rumah kosong di Jalan Berdikari bersama barang bukti satu unit Samsung A13.
Pelaku mengaku beraksi seorang diri. Saat ini ia ditahan di Polsek Medan Baru untuk diproses lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya (Ananda)

