Wartalive.co.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 resmi dibuka di sejumlah Desa dan Kelurahan di Kota Padangsidimpuan, Senin (23/2/2026)
Pelaksanaan PTSL 2026 oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan mencakup beberapa wilayah, yakni Kelurahan Sihitang, Sitamiang Baru, Desa Simatohir, Mompang, Purbatua PK, Aek Tuhul dan Salambue.
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap didampingi Kepala Tata Usaha (KTU) Mardame Pasaribu mengatakan, program ini menjadi langkah strategis Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat legalisasi aset serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Baca Juga : Pascabencana, Bobby Nasution Jamin Pemerintahan dan Pelayanan Publik Tetap Aktif
Disebutkannya, PTSL merupakan program pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dalam satu wilayah baik di Desa maupun Kelurahan.
” Dengan metode ini, proses pendaftaran diharapkan berjalan lebih efektif, efisien dan terjangkau, ” ujar Agustina
Selain itu, program ini juga bertujuan meminimalisir potensi sengketa pertanahan sekaligus mendukung terwujudnya konsep Kota Lengkap di Kota Padangsidimpuan.
” Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan tanah, sekaligus mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, ” terangnya.
Lihat Juga : Malam Minggu, Kawasan Lapangan Merdeka Medan Dilanda Kemacetan
Agustina mengimbau masyarakat di lokasi yang telah ditetapkan agar segera menyiapkan dokumen persyaratan. Warga juga diminta berkoordinasi dengan Aparat Desa atau Kelurahan maupun petugas PTSL yang akan turun langsung ke lapangan.
” Dengan dibukanya PTSL 2026, kami berharap semakin banyak bidang tanah masyarakat yang terdaftar dan bersertifikat, sehingga mampu menciptakan tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan rasa aman dalam kepemilikan aset, ” tegasnya. (Wan)

