Wartalive.co.id – Momentum pemberian remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi pengingat bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan untuk tidak mengulangi kesalahan dan menjadikan kesempatan tersebut sebagai awal perubahan.
Pesan itu disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky, dalam kegiatan upacara pemberian Remisi Umum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81, kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, dalam upacara yang digelar di lapangan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Senin (17/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Sri Fitrah Munawaroh, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky, Kajari Padangsidimpuan Hartadhi Christianto, Kepala Lapas Padangsidimpuan Mathrios Zulhidayat Hutasoit serta unsur Forkopimda dan pimpinan OPD lainnya.
Baca Juga : MAN Tapsel Juara Bagusi Cup I, Sportivitas Jadi Pesan Bupati
Menurut Kapolres, remisi tidak semata-mata harus dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi merupakan bentuk penghargaan sekaligus kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Kapolres mengingatkan warga binaan yang memperoleh remisi agar tidak menjadikan kebebasan sebagai kesempatan untuk kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“ Jangan ulangi kesalahan yang sama. Jadikan remisi ini sebagai momentum untuk berubah dan kembali menjadi bagian yang baik di tengah masyarakat, ” pesannya.
Ia juga mendorong warga binaan untuk mengikuti berbagai program pembinaan selama berada di dalam Lapas.
Bekal keterampilan, kedisiplinan dan perubahan perilaku diharapkan dapat menjadi modal ketika nantinya kembali berkumpul bersama keluarga dan lingkungan masyarakat.
” Momentum kemerdekaan, semestinya juga dimaknai sebagai kesempatan untuk membuka lembaran baru, ” ucapnya.
Sementara, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, mengatakan,.pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Remisi juga menjadi bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
” Remisi diberikan berdasarkan persyaratan yang harus dipenuhi. Jadi ini bukan otomatis diberikan kepada seluruh warga binaan. Ada proses dan ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk perilaku baik selama menjalani masa pidana,” pungkasnya, ” katanya.
Menurutnya, pemberian remisi diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“ Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh dan mempersiapkan diri ketika nantinya kembali ke keluarga maupun lingkungan masyarakat, ” ujar Mathrios Zulhidayat Hutasoit.
Mathrios juga menegaskan bahwa pihak Lapas akan terus mendorong pelaksanaan program pembinaan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial warga binaan.
“ Yang paling penting setelah mereka mendapatkan remisi adalah bagaimana mempertahankan perubahan itu. Jangan sampai ketika kembali ke masyarakat justru mengulangi perbuatan yang sama. Harapan kami, mereka bisa kembali sebagai pribadi yang lebih baik dan dapat diterima serta memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat, ” ujarnya.
Kalapas menegaskan, bagi mereka yang menerima remisi, pesan Kapolres menjadi penting pengurangan masa pidana bukan sekadar angka dalam surat keputusan.
Di baliknya ada kesempatan untuk memperbaiki diri dan menata kembali kehidupan. Remisi menjadi jalan pulang, tetapi perubahan adalah bekal untuk tetap berada di jalan yang benar setelah kembali ke masyarakat, ” pungkasnya.
Lihat Juga : Wabup Tutup Giat Mini Soccer Championship Kapolres Asahan Cup 2026
Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, jumlah warga binaan dan tahanan yang diusulkan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026 pada 17 Agustus 2026 mencapai 842 orang, terdiri dari 658 warga binaan dan 181 tahanan.
Namun dari jumlah yang diusulkan tersebut, sebanyak 594 warga binaan memperoleh remisi, terdiri dari 589 orang memperoleh Remisi Umum I yaitu pengurangan masa tahanan, sedangkan lima orang mendapatkan Remisi Umum II, yaitu pengurangan masa pidana hingga bebas.
Sementara itu, sebanyak 250 warga binaan tidak diusulkan memperoleh remisi karena sejumlah ketentuan, di antaranya masih berstatus tahanan, menjalani subsider atau pidana pengganti denda, melanggar tata tertib, belum dieksekusi pihak JPU, serta belum memenuhi persyaratan berkelakuan baik.(Lds)

