Wartalive.co.id – Jaringan peredaran narkotika jenis ganja antar Kabupaten – Kota (Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan Kota Padangsidimpuan) berhasil dibongkar aparat kepolisian dari Polres Padangsidimpuan, Kamis (15/1/2026), sekira pukul 00.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang residivis narkoba, RHS (51), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Kampung Toba, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, ditangkap personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padangsidimpuan di kediaman pelaku,
Dari pengungkapan itu, polisi juga menyita narkotika jenis ganja dengan berat bruto 112,03 gram, berikut sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkoba.
Baca Juga : Laga Amal Penuh Empati, Evan Dimas Bersama Kepala Daerah Bantu Korban Banjir Tapsel
Informasi yang.dihimpun, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tempat tinggal pelaku.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan sambil menggenggam plastik putih.
Petugas langsung mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku yang ternyata berisi dua paket ganja yang dibungkus plastik putih.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku yang disaksikan oleh kepala lingkungan setempat dan dari penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan tiga paket ganja, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp100 ribu, lakban kuning, serta pisau cutter yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku RHS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial IT, berdomisili di Kabupaten Madina dan ganja tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Usai diinterogasi, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Lihat Juga : Kabar Duka dari Padangsidimpuan, Penggiat Media Sosial Zulfikar Sahala Rambe Meninggal Dunia
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Junaidi Pardede, Sabtu (17/1/2026) membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba.
” Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, ” tegas Kasat. (Lds)

