Sunday, October 11, 2026

Residivis Narkoba “Ucok Kepala Bosi” Kembali Ditangkap, Polisi Sita 80 Gram Ganja

Baca Juga

Wartalive.co.id – FT alias Ucok Kepala Bosi (32), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan di sebuah rumah kos-kosan di Jalan BM Muda, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (30/8/2025) dini hari.

Pelaku yang sudah lama jadi incaran polisi tersebut ditangkap atas kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 80 gram.

- Advertisement -

Penangkapan yang dilakukan polisi, setelah tim opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tempat tinggal pelaku.

Baca Juga : Panen Raya di Padangsidimpuan, Produksi Beras Surplus 300%

Sekira pukul 00.15 Wib, petugas melakukan pemantauan di lokasi dan mendapati pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam.

Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti narkotika di badan tersangka. Namun, setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia menyimpan ganja di kos-kosannya.

Bersama Kepala Lingkungan setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti, satu kantong plastik hitam berisi ganja dengan berat bruto 80 gram, satu unit timbangan digital kecil, satu plastik klip kosong, satu bungkus kertas tik-tak, satu sendok pipet, satu dompet emas warna biru dan satu kantong plastik hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial JB yang berdomisili di Kelurahan Siharang-karang, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Junaidi Pardede, Selasa (2/9/2025), membenarkan penangkapan tersebut.

Lihat Juga : Kantah Labuhanbatu Ukur Tanah Sengketa di Aek Kanopan Timur

“ Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut dan kami juga masih memburu pemasok narkoba berinisial JB, ” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Lds)

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya