Monday, October 12, 2026

RTRW Dilanggar, Komptabagsel Soroti RS Swasta dan Minimarket

Baca Juga

Wartalive.co.id – Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Tapanuli Bagian Selatan (Komptabagsel) menyampaikan pernyataan sikap ke Kantor Wali Kota dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan, terkait dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan sejumlah perusahaan swasta di Padangsidimpuan, Senin (13/4/2026).

Unjuk rasa damai Komptabagsel yang diikuti sekira 30 orang tersebut dipimpin koordinator aksi Adi Syahputra Husni Nasution datang dengan membawa spanduk yang menyoroti operasional Rumah Sakit Swasta MM yang berlokasi di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

- Advertisement -

Selain itu juga, Komptabagsel menyoroti sektor ritel modern dan mengungkap dugaan pelanggaran oleh sejumlah gerai Alfamidi di beberapa titik, seperti di kawasan Jalan Sutan Soripada Mulia, HT Rizal Salambue dan Raja Inal Siregar yang menurut mereka, lokasi-lokasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga : Penemuan Ganja Hebohkan Padang Laru, Pelaku Tinggalkan Mobil

Temuan tersebut mereka peroleh dari hasil investigasi yang dilakukan organisasi mahasiswa dan pemuda tersebut selama beberapa bulan.

” Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun menemukan indikasi pelanggaran pada sektor pelayanan kesehatan dan ritel modern, ” ujar Ady

Pada sektor kesehatan, Komptabagsel menyoroti operasional Rumah Sakit MM, yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padangsidimpuan Nomor 4 Tahun 2014 tentang RTRW, karena lokasi berdirinya dinilai tidak diperuntukkan sebagai kawasan pelayanan kesehatan.

Selain itu, dari sisi prasarana, Komptabagsel juga menilai Rumah Sakit tersebut tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022, khususnya terkait kewajiban penyediaan lahan parkir minimal 20 persen dari luas bangunan dan ruang terbuka hijau.

” Hingga saat ini rumah sakit tidak memiliki lahan parkir tetap dan hanya menggunakan lahan sewa, ” terangnya.

Pada sektor ritel modern, Komptabagsel mengungkap dugaan pelanggaran oleh sejumlah gerai Alfamidi di beberapa titik, terkait ketentuan Ijin Mendirikan Bangunan / Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG) dengan mempersempit area parkir untuk kepentingan komersial.

Komptabagsel turut menyoroti dugaan tidak adanya ruang etalase bagi produk UMKM lokal, serta mempertanyakan kualitas dan higienitas produk buah potong dan jus yang dijual.

Organisasi ini juga menyinggung belum adanya informasi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat maupun pemerintah daerah, serta dugaan minimnya serapan tenaga kerja lokal yang disebut belum mencapai 30 persen.

Temuan serupa juga disampaikan terhadap Indomaret yang menyebutkan, terdapat tujuh lokasi gerai yang diduga melanggar RTRW Kota Padangsidimpuan.

Selain itu, praktik komersialisasi lahan parkir, belum adanya penyaluran CSR, serta rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal juga menjadi sorotan.

Atas berbagai temuan tersebut, Komptabagsel menyatakan sejumlah tuntutan, mereka meminta Wali Kota Padangsidimpuan untuk mengevaluasi dan mencabut izin operasional Rumah Sakit MM,  Alfamidi dan Indomaret jika terbukti melanggar regulasi

Selain itu, mereka juga mendesak DPRD Kota Padangsidimpuan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran RTRW.

” Komptabagsel menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari peran mereka sebagai kontrol sosial dan agen perubahan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, ” ungkapnya.

Di gedung DPRD, para pengunjuk rasa diterima Sekretaris DPRD Kota Padangsidimpuan Roy Susanto Siagian, berhubung pimpinan dan anggota DPRD sedang tugas luar.

Lihat Juga : SNBP 2026: 82 Siswa SMAN 3 Panyabungan Lolos PTN, Dua ke UI

Roy Susanto menyampaikan apresiasi kepada massa aksi dari Komptabagsel yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai di kantor DPRD.

Ia menegaskan, seluruh tuntutan yang disampaikan akan diterima secara resmi dan diteruskan kepada pimpinan serta anggota DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas serta menghormati proses hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“ Kami menghargai peran adik-adik mahasiswa sebagai kontrol sosial. Seluruh aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami catat dan sampaikan kepada pimpinan DPRD untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut, ” ujarnya.(Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya