Sunday, October 11, 2026

Satpol PP Sapu Bersih Spanduk dan Baliho Ilegal di Padangsidimpuan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah spanduk dan baliho yang masa izinnya telah habis. Kegiatan penertiban ini dilakukan di beberapa titik strategis dalam kota, seperti kawasan pusat perbelanjaan, jalan protokol, dan area fasilitas umum.

Kepala Satpol PP Padangsidimpuan, H. Zulkifli Lubis, SH mengatakan, penurunan spanduk dan baliho ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

- Advertisement -

” Kami menurunkan spanduk dan baliho yang izinnya sudah kedaluwarsa, serta yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti di pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum lainnya, ” ujarnya saat dikonfirmasi media, ” Kamis (19/6/2025)

Baca Juga : Wali Kota Medan Dukung Penuh Family Gathering PWI Sumut 2025

Dalam operasi tersebut, puluhan spanduk, baliho dan atribut promosi lainnya berhasil diturunkan. Selain yang habis masa tayangnya, banyak pula ditemukan spanduk yang tidak memiliki izin pemasangan resmi dari pemerintah daerah.

” Pemkot Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus menciptakan wajah kota yang tertib, bersih, dan nyaman, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mendukung penataan ruang kota yang lebih baik, ” terangnya.

Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, lembaga dan perorangan agar lebih tertib dalam memasang media promosi. Mereka diminta untuk mengurus izin sesuai prosedur dan memastikan atribut promosi diturunkan sebelum masa izin berakhir.

“ Jika tidak segera diturunkan secara sukarela, maka kami akan ambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, ” tambahnya.

Lihat Juga : Terbukti Meresahkan, 7 Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Medan

Penertiban ini mendapat respons positif dari masyarakat yang menilai keberadaan spanduk dan baliho liar telah mengganggu estetika kota serta menimbulkan kesemrawutan visual.

” Penertiban spanduk dan baliho liar diharapkan tetap berkesinambungan terutama yang ijinnya sudah berakhir, karena bisa merusak estetika kota, ” terang warga. (Wan)

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya