Tuesday, October 13, 2026

Satpol PP Soroti Bangunan Tak Berizin di Padangsidimpuan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan terus melakukan penertiban terhadap bangunan yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Senin (3/11/2025)

Langkah ini merupakan bagian dari kegiatan rutin pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kota Padangsidimpuan

- Advertisement -

Dalam kegiatan yang digelar, petugas Satpol PP menelusuri sejumlah titik di kawasan pusat kota hingga wilayah pinggiran.

Baca Juga : Letnan Dalimunthe Puji Kiprah Fatayat NU Dalam Pemberdayaan Perempuan

Dari hasil pengawasan, ditemukan beberapa bangunan yang belum melengkapi dokumen IMB sesuai ketentuan yang berlaku, diantaranya bangunan milik Bapak Lubis di Kelurahan Tanobato dengan nomor SK-PBG-127701-22092023-001.

Kemudian bangunan milik Mirzan Parinduri di lokasi yang sama telah memiliki IMB/PBG namun belum dipasang di lokasi pembangunan. Tim kemudian mengarahkan agar dokumen tersebut ditempelkan di depan bangunan.

Sedangkan banguban milik Amin, warga Jalan Sudirman Kelurahan Losung Batu, diketahui belum memiliki dokumen IMB/PBG. Satpol PP pun memberikan arahan agar segera mengurus kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis mengatakan pihaknya memberikan teguran dan imbauan kepada pemilik bangunan agar segera melengkapi dokumen perizinan.

” Kami tidak langsung melakukan penindakan, namun memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk menyesuaikan dan mengurus izin IMB. Ini bagian dari pembinaan agar masyarakat taat aturan, ” ujar Kasatpol PP.

Ia menegaskan, keberadaan IMB bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kepastian hukum yang menjamin keamanan dan ketertiban dalam pembangunan.

” Kegiatan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga edukasi dan pembinaan agar masyarakat patuh terhadap aturan. Dengan demikian, pelanggaran terhadap Perda bisa diminimalisir dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padangsidimpuan dapat meningkat, ” tegasnya

Selain itu, petugas juga mengingatkan, apabila dalam batas waktu yang ditentukan pemilik bangunan tidak memenuhi kewajiban perizinan, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

” Kami berharap masyarakat memahami pentingnya izin bangunan, bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga demi tertib tata kota dan keselamatan bersama, ” tambahnya.

Lihat Juga : Peringati Hari Keuangan Nasional, TK Kartika Kunjungi BRI Padangsidimpuan

Menurutnya, kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan yang mengatur ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

” Dengan adanya penertiban ini, diharapkan masyarakat Kota Padangsidimpuan semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah, khususnya dalam hal perizinan bangunan dan tata ruang kota, ” ungkapnya. (Wan)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya