Wartalive.co.id – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan dua tersangka pelaku tindak pidana narkotika dalam sebuah operasi penindakan yang digelar pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Aek Gareder, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SH (34), warga Lingkungan II Kelurahan Pijorkoling, dan HSH alias Ken (41), seorang residivis, warga Lingkungan I Kelurahan yang sama.
Dari tangan tersangka SH, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 0,12 gram, satu bungkus plastik klip sedang berisi ganja kering seberat 4,10 gram, satu bungkus kotak rokok Sampoerna Mild, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna merah tanpa plat nomor.
Baca Juga : Wali Kota Padangsidimpuan Tunjukkan Skill Sepak Bola di Yonif 123/Rajawali
Sementara itu, dari tersangka HSH, petugas menyita 11 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan total bruto 3,36 gram, satu bungkus plastik klip berisi ganja kering seberat 0,50 gram, satu bungkus plastik klip kosong berisi beberapa plastik klip kecil, satu dompet putih merek ELSYA SIREGAR, satu sendok kecil, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. “Kejadian bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di kawasan perkebunan karet Jalan Aek Gareder,” ujarnya.
Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan mendapati SH tengah berdiri di samping sepeda motornya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus ganja di kantong jaket sebelah kanan, dan SH sempat membuang sabu ke sampingnya saat didekati petugas.
Lihat Juga : Wali Kota Padangsidimpuan Apresiasi Rajawali Cup se-Tabagsel 2025
Dalam interogasi awal, SH mengaku mendapatkan sabu dari HSH alias Ken. Petugas kemudian segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Ken yang sedang duduk di bawah pohon sawit sekitar 50 meter dari lokasi pertama.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Kenborn Sinaga. (Lds)

