Tuesday, October 13, 2026

Satresnarkoba Polres Tapsel Gercep Ungkap Kasus Narkoba di Paluta

Baca Juga

wartalive.co.id – Personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel gerak cepat (gercep) sehubungan adanya laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kel. Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (1/2/2023) pukul 12.00 Wib.

Setibanya di lokasi Personil dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel menuju kesebuah warung milik masyarakat dimana pada saat didalam warung personil melihat 3 (tiga) orang laki-laki sedang duduk yang dicurigai ada menyimpan shabu, kemudian petugas langsung mengamankan ketiga laki-laki tersebut yang mana berinisial RBPR, AAS dan ERL, jelas Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasat Resnarkoba, AKP S Sagala kepada wartawan.

- Advertisement -

Kasat Renarkoba mengatakan, pada saat dilakukan pemeriksaan badan tidak ada ditemukan barang bukti yang mencurigakan selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan disekitar warung tersebut yang mana diatas kandang ayam ditemukan 1 (satu) buah ember kecil warna hijau yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi shabu.

Berdasarkan keterangan Pelaku berinisial RBPR bahwa shabu yang disita tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari tersangka AAS sebanyak 60 (enam puluh) paket, Rabu (1/2/2023) sekira pukul 23.00 Wib dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu) per paketnya,ucapnya.

Kemudian setelah shabu diterima lalu tersangka meletakkan shabu tersebut kedalam ember dan disimpan dikandang ayam dan apabila ada orang yang akan membeli tersangka ambil dari kandang ayam.

Adapun Pelaku RBPR menjual shabu tersebut dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan tersangka sudah ada 3 (tiga) bulan memperoleh shabu dari Pelaku AAS.

Pelaku AAS mengakui bahwa benar ada memberikan shabu kepada tersangka RBPR sebanyak 60 (enam puluh) paket dengan harga 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah)/paketnya, adapun shabu tersebut diperoleh tersangka dari ERL sebanyak 30 (tiga puluh), Senin (30/1/2023) dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per Djinya,terang Kasat.

Baca Juga : kisah-pria-ditangkap-berkali-kali-gegara-namanya-sama-dengan-gembong-narkoba

Kasat Sagala juga menambahkan, tersangka ERL membenarkan bahwa benar ianya ada memberikan shabu sebanyak 30 (tiga puluh) Dji kepada tersangka AAS, yang mana tersangka ERL memperoleh shabu dari berinisial AK (lidik) dengan cara dikirim melalui ekspedisi, Minggu (29/1/2023).

Lalu tersangka menjemputnya keloket pada Senin (30/1/2023) sekira pukul 11.00 Wib sebanyak 30 (tiga puluh) Dji dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 20.00 Wib tersangka ERL memberikan shabu tersebut kepada tersangka AAS.
Dimana pada Rabu (1/2/2023) tersangka AAS memberikan uang setoran shabu sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan sisanya akan dibayar setelah shabu habis terjual.

Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tambah Kasat Sagala.(TP)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya