Wartalive.co.id – Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pamah, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka yang diamankan adalah pria berinisial DAS berusia 47 tahun, merupakan warga Jalan Pamah Gang Amri I, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas menemukan pelaku di Jalan Pamah Gang Amri I dan langsung mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tangannya.
Baca Juga : Pemanfaatan Bersama Disepakati, Siswa Al-Washliyah Kembali ke Kelas
Saat penangkapan, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu di tangan kanan pelaku, serta tiga belas plastik klip berisi sabu dan tiga plastik klip kosong dari tangan kirinya. Total barang bukti sabu yang disita dari pelaku memiliki berat bersih 1,31 gram.
Tersangka kemudian digiring ke Mapolrestabes Medan beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari Percil dengan cara membeli untuk dijual kembali. Tersangka menjual sabu sudah sekitar 2 Minggu,” ujar AKBP Thommy.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.(Islino)

