Tuesday, October 13, 2026

Satresnarkoba Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan PTPN Batangtoru

Baca Juga

Wartalive.co.id – SS (38), warga Desa Hapesong Lama Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tspsel), ditangkap personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapsel, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di area perkebunan kelapa sawit milik PTPN III Perkebunan Hapesong, Kamis (12/6/2025).

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 21.30 Wib, terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

- Advertisement -

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Tapsel, langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Baca Juga : Pemkab Tapsel Gelontorkan Rp1 Miliar untuk Beasiswa Mahasiswa Kurang Mampu dan Berprestasi

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan pelaku dan saat dilakukan pemeriksaan, dari saku celana depan sebelah kiri pelaku ditemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi tiga bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.

Sementara dari saku jaketnya, ditemukan lagi satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu, bersama barang bukti lainnya, sehingga total barang bukti yang diamankan, satu bungkus plastik klip sedang berisi 3 paket kecil sabu seberat 0,23 gram, satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,07 gram, uang tunai sebesar Rp91.000, satu unit handphone merk Oppo warna merah dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa nomor polisi

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan ia beli dari seseorang bermarga S (dalam), seharga Rp800.000 dan kemudian pelaku membaginya ke dalam beberapa paket kecil untuk dijual kembali secara eceran.

Usai diinterogasi, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres.Narkoba Polres Tapsel di Sipirok, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. Maria Marpaung, Sabtu (14/6/2025) membenarkan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan pelaku SS.

” Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel, ” ujar Maria.

Lihat Juga : Kementerian PUPR Serahkan Pengelolaan Sementara IPLT Samosir ke Pemkab, Minta Pemanfaatan Optimal

Maria mengungkapkan, Polres Tapsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

” Kami menghimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran natkotika, agar melaporkannya ke aparat hukum untuk menjaga generasi muda dari penyalahgunaan narkotika, ” imbaunya. (Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya