Wartalive.co.id – Kapolsek Batangtoru, Iptu Danni M. Sidauruk, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mempersoalkan proses penanganan perkara dugaan penganiayaan yang tengah ditangani jajaran Polsek Batangtoru.
Iptu Danni menegaskan, seluruh tindakan penyidik dalam perkara tersebut dilakukan berdasarkan tahapan penyidikan, fakta yang diperoleh dari pemeriksaan, alat bukti, serta mekanisme gelar perkara.
“ Kami menghormati setiap pendapat maupun keberatan yang disampaikan, namun perlu kami tegaskan bahwa proses penanganan perkara ini berjalan berdasarkan prosedur penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, ” kata Iptu Danni, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, perkara tersebut telah ditangani sejak laporan polisi diterima pada bulan Juni 2026 lalu.
Baca Juga : Diuji TP PKK Sumut, UP2K Wek V Ditantang Buktikan Kemandirian Ekonomi
Sejak saat itu, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polsek Batangtoru, kata dia, juga telah memberikan ruang kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi.
Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“ Kami telah memberikan ruang kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara baik. Ketika tidak tercapai penyelesaian, penyidik tetap berkewajiban melanjutkan proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, ” ujarnya.
Terkait adanya laporan dari kedua belah pihak, Iptu Danni menegaskan bahwa laporan yang saling berkaitan tidak secara otomatis menentukan status hukum seseorang.
Menurutnya, masing-masing laporan polisi memiliki proses pembuktian tersendiri dan harus dinilai berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan pada perkara masing-masing.
“ Adanya saling lapor tidak dengan sendirinya membuat status hukum para pihak harus sama, ” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik tidak menjadikan posisi seseorang sebagai pelapor maupun terlapor sebagai dasar dalam menentukan arah penanganan perkara.
Sebaliknya, proses hukum dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan serta alat bukti yang diperoleh.
“ Siapa pun yang berhadapan dengan proses hukum tetap memiliki hak yang sama, sementara penyidik bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, ” katanya.
Mengenai adanya keberatan terhadap prosedur penyidikan, Iptu Danni menyebut setiap pihak memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum maupun pengawasan yang tersedia.
Ia juga meminta agar setiap tudingan terhadap aparat kepolisian disampaikan secara bertanggung jawab, terutama apabila berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
Lihat Juga : Kredit Mapan Untuk ASN, Wabup Tapsel Tekankan Jangan Jadi Beban Baru Setelah Pensiun
Menurutnya, informasi maupun dugaan tersebut sebaiknya disertai data dan bukti yang dapat diperiksa melalui mekanisme resmi.
“ Kami tidak ingin berpolemik melalui ruang publik. Apabila terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran anggota, silakan disampaikan melalui mekanisme resmi agar dapat ditindaklanjuti secara objektif, ” tegasnya.
Iptu Danni memastikan Polsek Batangtoru akan tetap menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan dengan tetap menghormati hak seluruh pihak yang terlibat.
“ Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat maupun melakukan pembelaan hukum. Pada saat yang sama, penyidik tetap mempunyai kewajiban menyelesaikan perkara berdasarkan fakta, alat bukti dan prosedur hukum, ” tutupnya. (Wan)

