Tuesday, October 13, 2026

Spanduk Liar dan PKL Langgar Aturan Ditertibkan Satpol PP Padangsidimpuan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat rutin penanganan dan pengawasan terhadap pelanggaran Perda di sejumlah wilayah Kota Padangsidimpuan, Rabu (11/6/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Perda No. 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan, Perda No. 08 Tahun 2005 tentang Penataan PKL dan Perda No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

- Advertisement -

Lokasi penertiban dilaksanakan di beberapa titik strategis yakni di Kelurahan Losung Batu, Kelurahan Unte Manis dan Jalan. Sutan Soripada Mulia Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, serta di Jalan Lintas Kota-Batas Kota, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga : DPRD Padangsidimpuan Bahas LKPJ Wali Kota 2024 dan Prolegda 2025

Dalam kegiatan tersebut tim terpadu Satpol PP dipimpin Kabid Penegakan perundang-undangan (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar,SH melakukan penertiban spanduk-spanduk yang terpasang tanpa izin, terutama yang diikatkan pada tiang telepon dan pohon pelindung tepi jalan.

Kepala Sstpol PP Padangsidimpuan H.Zulkifli Lubis melalui Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar mengatakan, penertiban ini dilakukan karena pemasangan spanduk yang sembarangan tersebut merusak estetika kota serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

” Spanduk-spanduk yang tidak berizin dan dipasang melintang di jalan maupun di fasilitas umum telah kami tertibkan dan amankan ke Mako 55 Satpol PP Padangsidimpuan, ” ujar Akhyar.

Selain penertiban spanduk, pihaknya juga memberikan teguran persuasif kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempatkan barang dagangannya di atas badan jalan dan trotoar, terutama di Jalan Sutan Soripada Mulia.

Para pedagang diberi pemahaman bahwa meski mereka membayar retribusi sampah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hal itu tidak serta-merta melegalkan aktivitas berjualan di area yang dilarang, sesuai Perda No. 41 Tahun 2003.

“ Retribusi yang dipungut DLH adalah untuk pengelolaan sampah, bukan sebagai izin berjualan di badan jalan, ” tegasnya

Hal serupa juga dilakukan di kawasan Kelurahan Losung Batu, tepatnya di depan RS TNI, di mana PKL dihimbau untuk tidak meletakkan dagangan terlalu dekat dengan badan jalan agar tidak mengganggu lalu lintas dan memberikan ruang bagi pembeli.

” Kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan ketertiban umum dan mengurangi pelanggaran terhadap Perda serta Perkada di Kota Padangsidimpuan, ” ucapnya

Terpisah, Pemerhati Tata Kota Padangsidimpuan Ibrahim Nasution memberikan apresiasi terhadap langkah Satpol PP Kota Padangsidimpuan dalam menertibkan spanduk liar dan pedagang yang melanggar aturan.

” Penertiban spanduk liar dan penataan ulang PKL adalah langkah penting dalam menjaga keteraturan ruang kota. Pemasangan spanduk tanpa izin, apalagi di fasilitas umum seperti tiang listrik dan pohon, bukan hanya mengganggu estetika kota, tapi juga bisa membahayakan keselamatan warga, ” ujarnya.

Lihat Juga : Pemerasan Bermodus Premanisme, Ucok Helem Dibekuk Polisi

Menurutnya, kawasan perkotaan harus ditata secara terintegrasi agar tidak menimbulkan kesan semrawut dan kumuh. Kalau dibiarkan, spanduk-spanduk ilegal itu bisa menciptakan wajah kota yang tidak teratur. Begitu juga dengan PKL yang menggunakan badan jalan, itu harus ditangani secara bijak.

” Pemerintah sebaiknya juga menyiapkan ruang khusus bagi para pedagang agar tetap bisa beraktivitas tanpa melanggar aturan, ” tambahnya, sembari menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat dan kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan kota yang tertib, nyaman dan manusiawi.(Wan)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya