Wartalive.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel), mulai memperkuat inventarisasi objek yang diduga memiliki nilai sejarah dan budaya sebagai bagian dari upaya melindungi warisan daerah agar tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Langkah tersebut dilakukan melalui Sidang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tapsel Tahun 2026 yang digelar Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan Daerah Tapsel, di Aula Dinas Pendidikan Daerah, di Sipirok, Kamis (3/9/2026).
Sidang tersebut melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Tapsel yang terdiri dari Maulidanda sebagai ketua, Abdul Aziz sebagai sekretaris, serta Mansur Asharin Siregar, Ibnu Sakti Nasution dan Afrina Nuratika Harahap sebagai anggota.
Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan dalam proses identifikasi, pengkajian hingga penetapan objek yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama maupun kebudayaan.
Baca Juga:Kantah Padangsidimpuan Benahi Kualitas Data Pertanahan
Kepala Dinas Pendidikan Tapsel Efrida Yanthi Pakpahan melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Derliana Harahap, mengatakan inventarisasi diperlukan untuk mengetahui sekaligus mendokumentasikan berbagai peninggalan sejarah dan budaya yang masih terdapat di wilayah Tapsel.
Menurutnya, kekayaan budaya daerah tidak hanya berupa tradisi dan kesenian, tetapi juga mencakup benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan yang memiliki nilai penting.
“ Keberadaan objek-objek tersebut perlu kita identifikasi, kaji, lindungi, dan lestarikan agar tidak hilang atau mengalami perubahan yang dapat mengurangi nilai pentingnya, ” ujarnya.
Pemkab Tapsel berharap inventarisasi dan kajian tersebut tidak berhenti pada pendataan, tetapi berlanjut pada perlindungan dan pemanfaatan yang tepat.
” Dengan demikian, berbagai peninggalan sejarah dan budaya yang masih tersisa di Tapsel dapat tetap terjaga sebagai bagian dari identitas daerah sekaligus menjadi warisan bagi generasi berikutnya, ” terangnya.
Ketua TACB Kabupaten Tapsel Maulidanda, menyebutkan berdasarkan dokumen Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), terdapat sekitar 108 objek yang telah teridentifikasi sebagai objek yang diduga cagar budaya.
Namun, ia menegaskan pendataan tersebut belum secara otomatis memberikan status sebagai cagar budaya.
“ Objek cagar budaya yang sudah didata belum otomatis menjadi cagar budaya. Untuk menjadi cagar budaya harus melalui proses kajian dan penetapan, ” jelasnya.
Karena itu, proses inventarisasi akan menjadi dasar bagi TACB untuk melakukan kajian terhadap nilai penting masing-masing objek sebelum memberikan rekomendasi penetapan.
Lihat Juga: Kantah Padangsidimpuan Benahi Kualitas Data Pertanahan
Maulidanda mengatakan sejumlah bangunan di Tapsel sebelumnya telah ditetapkan sebagai cagar budaya, diantaranya Masjid Syari’ah Nurul Huda, Bagas Godang Sindo dan Bagas Godang Muara.
Ia juga menilai masih terdapat potensi peninggalan sejarah lainnya, khususnya benda-benda yang berada di kawasan Bagas Godang.
Benda-benda tersebut dinilai berpotensi menjadi bagian dari koleksi museum daerah apabila telah melalui proses kajian dan memenuhi ketentuan sebagai cagar budaya.
Dalam prosesnya, TACB juga mendorong keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat.
Hal itu mengingat objek yang diduga cagar budaya memiliki status kepemilikan yang beragam, baik milik pemerintah maupun masyarakat.
Selain pelestarian, keberadaan objek yang telah teridentifikasi juga diharapkan menjadi pertimbangan dalam penyusunan perencanaan pembangunan dan tata ruang daerah.
“ Tim Ahli Cagar Budaya sifatnya independen. Kami tidak boleh terpengaruh oleh siapapun dalam memberikan kajian dan rekomendasi, ” tegas Maulidanda.
Kegiatan dihadiri unsur Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tapsel, KPH, Balai Pelestarian Kebudayaan, Bappeda, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, para Camat, Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh budaya, pemegang hak sejarah serta unsur terkait lainnya.(Wan)

