Monday, October 12, 2026

Tak Patuhi Aturan, Pondok Bermasalah di Simarsayang Dibongkar

Baca Juga

Wartalive.co.id – Sejumlah pondok usaha di kawasan Tor Simarsayang, Kelurahan Losung Batu, Jalan Simarsayang, Kota Padangsidimpuan, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (13/1/2026).

Penertiban dilakukan karena pemilik usaha dinilai tidak mengindahkan imbauan pemerintah terkait aturan pendirian dan penutupan pondok.

- Advertisement -

Penertiban tersebut merupakan bagian dari giat rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), khususnya Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk pada rumah makan, kafe, kafetaria, warung dan objek wisata di Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga : Percepat Pemulihan Banjir, Pemkot Binjai Harap Dukungan Anggaran Kemenkeu

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penutup pondok tidak boleh melebihi 30 sentimeter, namun, di lapangan, petugas mendapati sejumlah pondok dengan penutup yang melebihi ketentuan dan berpotensi disalahgunakan.

“ Imbauan sudah pernah disampaikan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, kami lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku, ” ujar Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar saat ditemui di lokasi penertiban.

Menurutnya, petugas Satpol PP melakukan pembongkaran sebagian pada pondok yang melanggar ketentuan sebagai bentuk penegakan aturan.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum serta menghindari terjadinya tindakan asusila di kawasan wisata Tor Simarsayang.

” Penertiban bukan bertujuan merugikan pelaku usaha, melainkan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku, ” tegasnya

Satpol PP Kota Padangsidimpuan mengimbau para pemilik usaha di kawasan wisata dan pusat keramaian agar mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat.

” Pemerintah tetap mendukung pelaku usaha, namun harus patuh pada aturan. Jika imbauan tidak dipatuhi, maka penindakan adalah langkah terakhir, ” ungkapnya

Sejumlah warga menyampaikan apresiasi terhadap tindakan tegas Satpol PP Kota Padangsidimpuan dalam menertibkan pondok-pondok yang melanggar aturan di kawasan Tor Simarsayang.

Warga menilai langkah tersebut sudah tepat demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan dan tindakan Satpol PP telah sesuai prosedur karena sebelumnya sudah diberikan imbauan kepada para pemilik usaha, namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, penertiban dinilai sebagai langkah yang wajar dan diperlukan.

Lihat Juga : Pemuda Pancasila Tapsel Siap Kawal Pemulihan Pasca Bencana

“ Sebenarnya sudah lama kami berharap ada penertiban. Pondok yang terlalu tertutup rawan disalahgunakan dan membuat kami tidak nyaman, ” ujar salah seorang warga sekitar Tor Simarsayang.

Masyarakat berharap penertiban serupa terus dilakukan secara berkelanjutan agar kawasan wisata dan ruang publik di Kota Padangsidimpuan tetap tertib, aman, serta nyaman bagi seluruh pengunjung.

” Kami mendukung Satpol PP. Aturan dibuat untuk dipatuhi. Kalau dibiarkan, lama-lama jadi kebiasaan dan merusak citra kawasan wisata Simarsayang, ” kata warga. (Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya