Sunday, October 11, 2026

Tarif Air Tirtanadi Disesuaikan, MBR Dapat Keringanan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi penyesuaian tarif air bersih kepada masyarakat di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja No.1 Medan, Selasa (30/12/2025). Dalam penyesuaian tersebut, tarif air bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ditetapkan lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya.

Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti menjelaskan, perubahan tarif dilakukan berdasarkan kajian komprehensif dengan mempertimbangkan keberlanjutan pelayanan air minum yang aman, layak, dan berkesinambungan. Sosialisasi ini, kata dia, menjadi sarana menyerap aspirasi para pemangku kepentingan dan pelanggan.

- Advertisement -

“Bagaimana meningkatkan kualitas layanan Perumda Tirtanadi kepada masyarakat. Kami juga membutuhkan masukan agar bisa terus berbenah dan memperbaiki pelayanan kepada pelanggan,” ujar Ardian.

Baca Juga : Polrestabes Medan Rilis Akhir Tahun 2025, Kejahatan Turun Signifikan

Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu Poppy Marulita Hutagalung menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah memberikan rekomendasi penyesuaian tarif air kepada Perumda Tirtanadi sejak pertengahan tahun lalu. Besaran tarif yang direkomendasikan berkisar Rp4.885 hingga Rp13.000 per meter kubik, dengan memperhitungkan kemampuan masyarakat serta kebutuhan operasional perusahaan.

“Kita sudah sosialisasi untuk zona satu, dan berikutnya berlanjut ke zona dua yang ada di beberapa kabupaten/kota di luar Kota Medan,” sebut Poppy.

Ia menegaskan, penyesuaian tarif tersebut bertujuan menjaga kesehatan keuangan BUMD, meski tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi. Melalui sosialisasi ini, diharapkan proses penetapan tarif berjalan adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya MBR.

Sementara itu, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi Salman Alfarisi Sihotang menyampaikan, penyesuaian tarif air merupakan bagian dari program sosial Pemprov Sumut yang diimplementasikan Perumda Tirtanadi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya kategori rumah sangat sederhana sesuai Permendagri Nomor 71 Tahun 2020.

“Untuk membantu dan memudahkan masyarakat tersebut kami dalam setahun ini bersama tim ahli telah melakukan kajian dalam memutuskan perubahan tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya,” ujar Salman.

Menurutnya, penurunan tarif tidak hanya berlaku bagi MBR, tetapi juga berdampak pada seluruh kelompok pelanggan, mulai dari sosial, rumah tangga, niaga hingga industri. Penyesuaian dilakukan dengan pengelompokan baru, dimana kelompok kategori 1 dan 2 mendapatkan tarif yang lebih rendah.

Lihat Juga : Presiden Prabowo Habiskan Malam Tahun Baru di Posko Pengungsian Tapsel

“Pada prinsipnya penurunan ini untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan juga masyarakat Sumut umumnya,” ungkapnya.

Penyesuaian tarif ini mulai berlaku untuk pemakaian Februari 2026, dengan skema berbasis blok tarif pelanggan. Kelompok 1 mencakup MBR dan sosial dengan tarif subsidi, kelompok 2 untuk rumah tangga, serta kelompok 3 bagi pelanggan yang menggunakan air minum untuk kegiatan perekonomian dengan tarif minimum.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri jajaran direksi dan dewan pengawas Perumda Tirtanadi, Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Sekda Kota Medan, para camat dan lurah se-Kota Medan, serta perwakilan mahasiswa, LSM, dan tokoh masyarakat dari 21 kecamatan di Kota Medan.(Saiful)

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya