Wartalive.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Padangsidimpuan menyoroti pengungkapan kasus temuan narkotika jenis ganja seberat 6,8 kilogram di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan di kawasan Salambue.
Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penetapan narapidana sebagai pihak yang bertanggung jawab, tetapi mengusut tuntas kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum di dalam Lapas.
Ketua DPC GRANAT Padangsidimpuan Ady Saputra Husni Nasution menegaskan, masuknya ganja dalam jumlah besar ke dalam Lapas menimbulkan pertanyaan serius terkait sistem pengawasan dan pengamanan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Baca Juga : Kinerja Moncer, Satreskrim Polres Tapsel Terima Penghargaan
” Jangan sampai dalam kasus ini hanya narapidana yang dijadikan kambing hitam. Aparat harus mengungkap secara menyeluruh bagaimana ganja seberat 6,8 kilogram itu bisa masuk ke dalam Lapas yang memiliki pengamanan ketat. Publik berhak mengetahui siapa saja yang terlibat, ” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Menurut Ady, peredaran narkotika di dalam Lapas tidak mungkin terjadi tanpa adanya celah pengawasan atau dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memiliki akses ke lingkungan pemasyarakatan.
Ia menduga, selama ini pengawasan di Lapas cukup lemah. Narkoba bisa masuk ke dalam Lapas. Bahkan ganja yang wujud Bendanya cukup besar bisa lolos. Bagaimana pula dengan narkotika jenis sabu yang wujud bendahya kecil ?
” Karena itu, penyelidikan terhadap kasus ini harus dilakukan secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu. Kalau perlu libatkan institusi atasan, ” katanya
GRANAT juga menilai keberhasilan menemukan barang bukti ganja tersebut patut diapresiasi, namun proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada warga binaan yang diduga menguasai atau menyimpan barang haram tersebut.
” Yang harus dibongkar adalah jaringan dan alur masuknya. Dari mana asal barang, siapa yang membawa masuk, siapa yang memfasilitasi dan apakah ada oknum yang terlibat. Itu yang harus diungkap agar kasus ini terang benderang, ” katanya.
Selain mendesak pengusutan menyeluruh, GRANAT juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemZenimipas) melakukan evaluasi terhadap manajemen dan sistem pengamanan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
Menurut GRANAT, temuan ganja dalam jumlah besar di dalam Lapas menjadi indikator bahwa pengawasan internal perlu diperkuat untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
” Kementerian harus melakukan evaluasi terhadap Kalapas dan jajarannya sebagai bentuk tanggung jawab institusi. Jangan sampai kejadian seperti ini dianggap biasa. Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan lokasi peredaran narkotika, ” tegasnya.
Lihat Juga : Hari Lahir Pancasila 2026, Wabup Labusel Serukan Persatuan Bangsa
GRANAT berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut hingga ke akar permasalahan serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, baik dari kalangan warga binaan maupun oknum yang memiliki kewenangan di dalam lembaga pemasyarakatan.
” Dengan pengungkapan yang menyeluruh, GRANAT menilai upaya pemberantasan narkotika di lingkungan pemasyarakatan akan lebih efektif dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam memerangi peredaran gelap narkoba, ” ungkapnya.
Sebelumnya, publik digegerkan dengan penemuan ganja kering sebanyak 7 bal dengan berat 6,8 kilogram, di ruang tersembunyi di area Blok Maksimum Security pada operasi besar tim gabungan TNI, Polri, BNNK Tapsel dan petugas Lapas.
Dalam penemuan ganja tersebut, penyidik Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menetapkan 4 orang napi jadi tersangka karena diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika dari dalam Lapas.(Lds)

