Wartalive.co.id – Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda diduga pengedar pil ekstasi di parkiran Apartemen Travelers, Jalan Listrik, Medan.
Pelaku berinisial FAH alias PRS (24), warga Jalan Dahlia, Medan Tembung.
“Dari tersangka itu petugas menyita barang bukti 9 butir pil ekstasi,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, Kamis (18/9/2025).
FAH dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan warga pada Minggu (7/9/2025) terkait aktivitas narkoba di lokasi tersebut. Kamis (11/9/2025) dini hari, petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan 9 butir ekstasi seharga Rp190 ribu.
Saat pelaku tiba di parkiran sesuai ciri yang diketahui, ia langsung ditangkap. “Dari tangan kiri pelaku disita inex sebanyak 9 butir,” jelas Thommy.
Hasil pemeriksaan, FAH sudah 7 bulan menjual ekstasi yang diperoleh dari seseorang berinisial MD. (Ananda)

