Wartalive.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel melaksanakan penerangan hukum dan sosialisasi anti korupsi di sektor kesehatan bertempat di Aula Dinas Kesehatan Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Kamis (24/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel, Muhammad Indra Muda, SH, MH, Sekretaris Dinas Kesehatan Tapsel Suryadi, para kepala UPT RSUD dan Puskesmas se Tapsel, Bendahara program BOK dan JKN, serta admin dari berbagai unit pelayanan kesehatan, serta menghadirkan Kasi Intelijen Kejari Tapsel, Obrika Yandi Simbolon, SH sebagai narasumber.
Bupati Tapsel, H. Gus Irawan Pasaribu, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, khususnya di sektor layanan dasar seperti Rumah Sakit dan Puskesmas.
Baca Juga : Truk Muatan Beras Terbalik di Batangtoru Dua Orang Terluka Satu Rumah Warga Rusak
” Sosialisasi ini penting agar kita semua terhindar dari pelanggaran hukum, terutama yang disebabkan oleh ketidaktahuan, ” ujar Bupati Gus Irawan.
Gus Irawan menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh aparatur pemerintah, khususnya dalam pengelolaan anggaran sektor kesehatan.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap hukum akan mencegah aparatur terjerumus dalam praktik pelanggaran.
“ Ini adalah bentuk pelayanan kita kepada masyarakat. Rumah Sakit dan Puskesmas adalah ujung tombak layanan kesehatan, ” terangnya
Bupati juga mengingatkan jajaran perangkat daerah agar tidak melakukan penyimpangan seperti proyek fiktif maupun mark up anggaran.
Hal tersebut, menurutnya, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada menurunnya kualitas pelayanan publik.
Dalam paparannya, Bupati mengungkap ada dua sektor dengan serapan anggaran terbesar dalam APBD Tapsel yakni sektor Pendidikan dan Kesehatan.
Dari total APBD sekitar Rp1,5 triliun, Dinas Pendidikan mengelola sekitar Rp470 miliar, sedangkan Dinas Kesehatan mengelola lebih dari Rp200 miliar.
Namun demikian, kondisi fiskal daerah saat ini mengalami tekanan signifikan akibat pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Total pemotongan anggaran yang diterima Pemkab Tapsel mencapai Rp113,5 miliar dan berdampak besar pada belanja modal, terutama infrastruktur.
“ Menghadapi keterbatasan fiskal ini, kita tidak punya pilihan selain meningkatkan efisiensi. Solusi kita adalah digitalisasi pelayanan. Semua unit pelayanan kini telah menerapkan Cash Management System, termasuk di sektor pendidikan dan kesehatan, untuk memastikan transparansi dan meminimalisir penyimpangan, ” jelas Bupati.
Lihat Juga : Gugatan Tes IQ Dikabulkan, PN Madina Perintahkan Disdik Bayar Rp 1,6 Milyar
Senada dengan Bupati, Kajari Tapsel, Muhammad Indra Muda, menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Pemkab Tapsel dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan bertanggung jawab.
“ Kami dari Kejaksaan siap mendampingi dan mengawal kebijakan Bupati. Prinsip kami sederhana, kenali hukum, jauhi hukuman. Jangan ada ruang sedikit pun untuk main-main dalam pengelolaan anggaran, ” tegas Kajari.
Ia juga berharap, sosialisasi ini mampu memperkuat integritas dan profesionalisme aparatur pemerintah daerah, serta menjadi fondasi penting dalam menjamin layanan publik yang bersih, efisien,dan berkualitas di Kabupaten Tapsel. (Wan)

