Monday, October 12, 2026

Wabup Rianto Dampingi KPK RI Nilai Desa Ledong Barat sebagai Desa Percontohan Antikorupsi 2026

Baca Juga

Wartalive.co.id – Wakil Bupati (Wabup) Asahan Rianto, S.H., M.A.P., mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026, di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu (30/09/2026).

Penilaian dilakukan melalui pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab dan kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung penerapan indikator Desa Antikorupsi.

- Advertisement -

Turut mendampingi, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara sekaligus sebagai Plt. Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Utara beserta rombongan, Ketua Tim Penilai KPK RI beserta rombongan, Tim Penilai Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, OPD, Camat Aek Ledong serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Aek Ledong, Plt. Kepala Desa Ledong Barat, perangkat desa, dan tamu undangan.

Baca Juga: Ketua MPR RI Tampung Aspirasi Natuna, Isu Gas Subsidi hingga Kesehatan Jadi Perhatian

Bupati Asahan melalui Wabup Rianto menyampaikan, Desa Ledong Barat merupakan salah satu desa dengan pelayanan publik yang baik, meliputi administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga, pelayanan surat tanah serta berbagai kebutuhan administrasi masyarakat lainnya.

Di bidang kesehatan, Desa Ledong Barat juga didukung fasilitas pelayanan kesehatan dan program jemput bola bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke puskesmas.

Penilaian KPK merupakan tahapan penting dalam proses menuju Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Apapun hasilnya, proses tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Jika masih terdapat kekurangan, hal tersebut diharapkan menjadi masukan untuk melakukan perbaikan.

“Sebaliknya, apabila dinyatakan layak sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, capaian tersebut harus dimaknai sebagai amanah untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK RI, Firlana Ismayadin, menjelaskan bahwa proses menuju penilaian telah dilakukan sejak awal tahun melalui sejumlah tahapan, termasuk bimbingan teknis secara luring maupun daring. Hingga saat ini, sekitar 235 desa telah dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi oleh KPK dari sekitar 82.000 desa di Indonesia.

Menurutnya, hasil penilaian Desa Ledong Barat akan disampaikan kepada tim provinsi untuk direkapitulasi bersama desa lainnya sebelum KPK menetapkan desa-desa yang menjadi percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026.

Firlana mengatakan, program Desa Antikorupsi yang bergulir sejak 2021 diarahkan untuk memperkuat kemandirian dan tata kelola pemerintahan desa.

Lihat Juga: Agincourt Resources Apresiasi Jurnalis Peduli Biodiversitas

Hal tersebut antara lain melalui regulasi yang sesuai kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan, pemahaman tugas masing-masing unsur pemerintahan desa, evaluasi kinerja perangkat secara berkala serta penguatan pengawasan dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten.

KPK juga mendorong terbentuknya kultur antikorupsi yang tidak hanya diterapkan kepala desa, perangkat desa dan BPD, tetapi juga dipahami masyarakat.

Pelayanan desa harus transparan dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

KPK mendorong peningkatan literasi digital, digitalisasi dokumen untuk mendukung tertib administrasi serta pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi pelayanan, program desa dan pengaduan masyarakat. (Harpen).

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya