Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang perempuan dewasa dalam operasi penangkapan yang dilakukan, di Jalan Commodor Yos Sudarso, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (29/4/2025) sekira pukul 20.25 Wib.
Pelaku diketahui berinisial AKH (34), warga setempat dan berprofesi sebagai wiraswasta, diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa, 3 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,76 gram, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu buah tisu dan uang tunai sebesar Rp150.000.
Baca Juga : Jelang May Day, Polres Tapsel dan Batalyon C Brimobdasu Gelar Latihan Pengamanan
Informasi dihimpun, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai lokasi transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku sedang berjalan di lokasi dan ketika diamankan, petugas menemukan satu bungkus sabu yang dibungkus tisu diduga berisi narkotika jenis sabu di genggaman tangan kiri pelaku.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial U yang hingga kini belum diketahui identitas dan alamatnya.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku dan menemukan dua bungkus plastik klip lainnya yang berisi sabu di dalam lemari pakaian milik pelaku.
Kemudian pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif guna pengembangan lebih lanjut.
Lihat Juga : BPKP Dukung Tapsel Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Transparan
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Junaidi Pardede membenarkan penangkapan pelaku.
” Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pihaknya akan terus mengembangkan jaringan, “
kata Junaidi.(Lds)

