Wartalive.co.id – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan kafe/fakter dan penginapan yang berada di Desa Gunung Manaon Ulu Gaja, Kecamatan Barumun Tengah, pada Senin (07/07/2025).
Tindakan penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 15 unit kafe/fakter dan penginapan yang tidak sesuai perizinan dibongkar atau ditertibkan oleh petugas.
Baca Juga : BWF 2025 Kembali Digelar, Libatkan Penulis Nasional dan Pelajar Lokal
Penertiban dilakukan secara terpadu oleh unsur gabungan yang terdiri dari:
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas
- Pihak Kecamatan Barumun Tengah
- Kepolisian Sektor (Polsek) Barumun Tengah
- Koramil Binanga
- Perwakilan Pemerintah Desa Gunung Manaon Ulu Gaja. (Tamrin)

