Wartalive.co.id – Sebagai bagian dari pelaksanaan gerakan Jihad Menentang Tempat Maksiat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara melaksanakan operasi penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar aturan perizinan dan jam operasional, pada Senin malam (07/07/2025).
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Paluta, Indra Saputra Nasution, S.STP., MM., dan melibatkan sejumlah personel dari jajaran Satpol PP setempat.
Sasaran kegiatan ini mencakup beberapa lokasi hiburan malam di wilayah Kecamatan Padang Bolak dan sekitarnya yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara, terutama terkait batas waktu operasional dan izin usaha.
Baca Juga : 15 Bangunan Kafe dan Penginapan Ditertibkan di Barumun Tengah
Dalam keterangannya, Kepala Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Paluta Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., dalam rangka penegakan ketertiban umum dan pelaksanaan Perda yang telah berlaku.
“Langkah ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah. Kami tidak melarang aktivitas usaha hiburan, namun pelaksanaannya harus sesuai aturan dan tidak mengganggu ketenangan masyarakat,” ujarnya.
Beberapa tempat hiburan yang kedapatan melanggar langsung diberikan teguran tertulis, sementara 15 kamar disegel untuk sementara hingga pemilik usaha dapat menunjukkan dokumen perizinan lengkap serta menyatakan kesiapan untuk mematuhi peraturan.
Dalam operasi ini, Satpol PP juga menemukan minuman beralkohol yang terdiri dari 7 botol Bir Putih, 5 botol Bir Hitam, 3 botol Minuman Api, dan 4 botol Kawa-Kawa.
Lihat Juga : BWF 2025 Kembali Digelar, Libatkan Penulis Nasional dan Pelajar Lokal
Pihak Satpol PP mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan malam di wilayah Paluta untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk larangan menyediakan minuman keras tanpa izin resmi dan membatasi operasional sesuai waktu yang diperbolehkan.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan sebagai bagian dari perlindungan terhadap masyarakat serta mewujudkan kehidupan sosial yang tertib, aman, dan beretika.
Kegiatan penertiban diakhiri dengan evaluasi dan koordinasi antarinstansi sebagai langkah penguatan dalam penegakan hukum dan peningkatan kesadaran hukum para pelaku usaha. (Tamrin)

