Sunday, October 11, 2026

38,25 Gram Sabu Disita dari Kos-Kosan di Padangsidimpuan, Polisi Kejar Pemasok Berinisial ‘A’

Baca Juga

Wartalive.co.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di sebuah kos-kosan di Jalan Sutan Soripadamulia Gg. Anggrek, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Tersangka yang ditangkap tersebut berinisial LMS (46), merupakan warga Kabupaten Deli Serdang dan dari tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 38,25 gram.

- Advertisement -

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Junaidi Pardede, Rabu (10/9/2025) menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari hasil pengembangan dan keterangan tersangka sebelumnya, ES, yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka LMS.

Baca Juga : Kemenag Labuhanbatu Terima Sertifikat BMN dari Kantor Pertanahan

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan memburu tersangka hingga ke lokasi yang disebutkan tersangka ES.

“ Setelah memastikan target berada di dalam kos-kosan, petugas langsung melakukan penggerebekan dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat dan saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di beberapa tempat di dalam kos-kosan tersangka, ” ujar Kasat

Dari hasil penggeledahan, petugas juga menyita satu plastik klip sabu berukuran besar yang dibalut tisu putih dan disimpan di kantong jaket kulit warna coklat milik tersangka yang tergantung di belakang pintu.

Selain itu, ditemukan juga dua plastik klip sabu berukuran sedang, satu unit timbangan digital kecil, dan tisu putih yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika, sehingga total sabu yang disita seberat 38,25 gram.

Saat diinterogasi, tersangka LMS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Medan, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“ Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” tegasnya

Lihat Juga : Khalid Afdillah Handoyo : PTSL 2025 Harus Transparan dan Berintegritas

Kasat menerangkan, atas perbuatannya, tersangka LMS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

” Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan berharap peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba, karena narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa, ” ucap Jenaidi. (Lds)

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya