Sunday, October 11, 2026

65 Tahun UUPA, BPN Sumut Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Warga Medan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan penyerahan sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat secara door to door di dua Kelurahan di Kota Medan, yakni Kelurahan Sukamaju dan Kelurahan Gedung Johor, Selasa (24/9/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, yang secara simbolis menyerahkan 20 sertifikat elektronik kepada warga penerima dan dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan dan perwakilan pemerintah Kelurahan juga turut hadir mendampingi penyerahan sertifikat.

- Advertisement -

Sertifikat tersebut merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, yang digulirkan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Baca Juga : Tapsel Jadi Satu-Satunya Kabupaten di Sumut dengan Sekolah Rakyat

Disela-sela penyerahan sertifikat, Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, mengatakan, metode door to door dipilih sebagai bentuk pendekatan humanis, agar pelayanan publik terasa lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan warga.

“ Penyerahan sertifikat ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas aset tanah masyarakat. Kami berharap sertipikat ini dapat menjadi landasan bagi peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi warga, ” ujar Sri Pranoto

Ia menambahkan, momentum peringatan 65 Tahun UUPA ini juga menjadi kesempatan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan.

Lihat Juga : Pemkab dan DPRD Tapsel Perkuat Kolaborasi Melalui Perubahan KUA-PPAS 2025

” Program PTSL sendiri telah menjadi prioritas nasional dalam mewujudkan Indonesia lengkap peta bidang tanah, sekaligus mencegah sengketa lahan melalui kepastian hukum yang jelas. Dengan adanya sertipikat elektronik, diharapkan pengelolaan aset tanah masyarakat akan semakin modern, aman dan terintegrasi, ” terangnya

Penyerahan sertifikat door to door ini mendapat apresiasi dari warga, yang merasa lebih terbantu karena tidak perlu datang ke Kantah. Langkah ini juga dinilai sebagai inovasi pelayanan publik yang mendekatkan BPN dengan masyarakat. (Wan/LB)

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya