Monday, October 12, 2026

95,95% Koperasi Merah Putih Sumut Sudah Berbadan Hukum, Pemprov Percepat Penyempurnaan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menunjukkan respons cepat dalam menyempurnakan program Koperasi Merah Putih. Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk khusus untuk program unggulan Presiden RI ini langsung menggelar pembahasan menyeluruh terkait kebutuhan percepatan, mulai dari tata kelola, regulasi, hingga pembagian tugas yang harus dijalankan.

Satgas Koperasi Merah Putih di lingkungan Pemprov Sumut secara resmi dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/363/KPTS/2025 tertanggal 27 Mei 2025. Dengan terbitnya SK tersebut, Satgas mulai aktif melaksanakan tugas percepatan pembentukan dan penguatan koperasi di seluruh desa dan kelurahan.

- Advertisement -

“Kita menindaklanjuti SK Gubernur, langsung berkoordinasi dengan semua yang ada Satgas untuk melakukan percepatan penyempurnaan Koperasi Merah Putih,” ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Pemprov Sumut, Naslindo Sirait, usai Rapat Koordinasi Satgas di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (2/7).

Baca Juga : Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Inovasi dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

Dalam pelaksanaan percepatan ini, Satgas diamanatkan untuk menjalankan delapan tugas pokok. Tugas-tugas tersebut meliputi koordinasi dalam perumusan kebijakan dan regulasi, memastikan pembentukan 6.610 koperasi di tingkat desa dan kelurahan, pemetaan potensi lokal, koordinasi pendampingan terhadap koperasi, pengembangan rencana bisnis, hingga pengambilan keputusan cepat atas berbagai kendala di lapangan.

“Semua yang tergabung dalam Satgas sudah memiliki tupoksi masing-masing, walau begitu tentu kita tetap bekerja secara tim, memiliki satu tujuan yang sama yaitu menyukseskan program ini untuk membantu masyarakat,” tegas Naslindo.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Porman Mahulae, menyampaikan pentingnya sosialisasi program Koperasi Merah Putih agar manfaatnya dapat diketahui dan dirasakan oleh masyarakat luas. Menurutnya, keberadaan koperasi ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian desa.

Lihat Juga : Pemkab Langkat Tertibkan Pedagang di Luar Pasar Tanjung Pura

“Sampai saat ini berdasarkan data dari Dinas Koperasi Pemprov Sumut sudah 95,95% Koperasi Merah Putih yang sudah berbadan hukum, sekarang kita berupaya untuk terus menyebarluaskannya dan memastikan tata kelola yang baik, sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Porman.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Sumut, serta perwakilan dari Bank Indonesia Wilayah Sumut, Bulog, Pertamina Regional Sumut, PT Pupuk Indonesia Sumbagut, dan PT Pos Indonesia.Indonesia dan lembaga terkait lainnya. (Islino)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya