Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu melakukan penelitian lapangan terhadap objek pembatalan sertifikat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Senin (11/8/2025).
Penelitian lapangan tersebut dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Zainuddin Manurung, SH, didampingi Koordinator Kelompok Substansi Pengendalian Pertanahan, Siska Yopita Br Sitepu, SH, Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang, Ardey Mahisa Putra, ST, serta Koordinator Kelompok Substansi Penatagunaan Tanah, Nelson Joshua Sidabutar, SP.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Zainuddin Manurung, SH mengatakan, langkah ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).
Baca Juga : Kantah Labuhanbatu Serahkan 49 Sertifikat Tanah Digital
” Penelitian lapangan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pengendalian dan penanganan sengketa pertanahan, ” ujar Zainuddin
Ia menjelaskan, tim dari Kantah memverifikasi langsung kondisi fisik dan yuridis objek tanah, mencocokkan data lapangan dengan dokumen, serta memastikan kesesuaian antara amar putusan pengadilan dengan implementasi pembatalan di lapangan.
” Penelitian lapangan ini bertujuan mencegah kesalahan administrasi dan menjamin perlindungan hukum bagi pihak yang berhak, ” terangnya
Lihat Juga : Dengar Pidato Presiden, Wabup Tapsel Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional
Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika permasalahan di masyarakat.
” Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib kami laksanakan dengan cermat, demi menjaga kepastian dan keadilan hukum bagi seluruh pihak, ” katanya. (Wan/LB)

