Wartalive.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) ungkap motif di balik kasus dugaan pembakaran seorang perempuan oleh suaminya sendiri yang terjadi di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Kasus tersebut ditangani Polres Tapanuli Selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/45/II/2026/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut, tertanggal 2 Februari 2026.
Korban diketahui berinisial NS (53), seorang ibu rumah tangga, sementara terlapor berinisial HY (55) yang merupakan suami korban.
Baca Juga : Penggerebekan Warga Ungkap Dugaan Narkotika di Muara Batangtoru
Peristiwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di dalam kamar rumah korban dan terlapor.
Pihak kepolisian menjelaskan, motif perbuatan terlapor diduga karena emosi akibat permasalahan rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama.
Korban disebut kerap meminta untuk bercerai, sehingga memicu kemarahan terlapor.
“ Motif sementara, terlapor merasa emosi karena korban terus meminta untuk berpisah, ” kata Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara didampingi Kasi Humas Ipda Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Lihat Juga : Layanan Makin Berkualitas, Indeks Pelayanan Publik Pemprov Sumut Naik Signifikan
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, sebelum kejadian terlapor terlebih dahulu membeli bahan bakar minyak jenis pertalite. BBM tersebut kemudian dibawa pulang dan disembunyikan di dalam jaket.
Saat berada di kamar, terlapor mengajak korban membicarakan hubungan rumah tangga mereka yang diduga semakin tidak harmonis dan dalam pembicaraan mereka, korban kembali meminta cerai.
Mendengar hal itu emosi pelaku memuncak hingga diduga menyiramkan BBM ke tubuh korban dan menyalakan api menggunakan mancis.
Api sempat membakar tubuh korban sebelum akhirnya dipadamkan di kamar mandi dan korban kemudian melarikan diri ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Baca Juga : Pastikan Pelayanan Kesehatan Meningkat, Wagub Sumut Sambangi Pasien Kanker di RS Haji Medan
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 35 hingga 40 persen dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif oleh tenaga medis.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol bekas BBM, mancis, serta puluhan potong pakaian dan barang rumah tangga yang ditemukan dalam kondisi terbakar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
” Saat ini, kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut, ” terang Kapolres. (Wan)

