Sunday, October 11, 2026

Jalan Desa Jambur Baru Diduga Dirusak, Inspektorat Madina Turun Tangan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Warga Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mengaku resah setelah jalan lingkungan di desa mereka dilaporkan mengalami kerusakan. Jalan tersebut sebelumnya dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah, namun kini sebagian badan jalan terlihat rusak, (31/3/2026)

Beberapa warga mengatakan kerusakan jalan itu terjadi pada bagian tertentu dengan panjang diperkirakan sekitar 70 meter. Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan penyebab kerusakan fasilitas umum tersebut.

- Advertisement -

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku sempat diminta membawa material berupa pasir dan batu kali untuk membantu pembangunan kembali jalan tersebut.

Baca Juga : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara Kualanamu

“Katanya kalau tidak membawa material, bisa dikenakan sanksi dari tokoh masyarakat dan desa,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, jalan lingkungan tersebut merupakan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Mandailing Natal tahun 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp147.674.010.

Kerusakan jalan itu diduga berkaitan dengan rencana pembangunan jalan melalui program dana desa. Namun warga menilai perusakan fasilitas umum seharusnya tidak dilakukan karena jalan tersebut merupakan aset daerah.

Menanggapi persoalan ini, Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal menyatakan akan menurunkan tim untuk melakukan audit investigatif.

Kepala Inspektorat Madina, Munawar SH, mengatakan pihaknya akan menelusuri persoalan tersebut, termasuk penggunaan dana desa di wilayah itu.

“Kita akan turunkan tim audit investigatif ke desa tersebut. Tidak hanya terkait jalan, penggunaan dana desa juga akan kita telusuri,” katanya.

Lihat Juga : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi di Asahan

Secara hukum, tindakan merusak fasilitas umum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Pasal 523 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk sarana, prasarana, atau fasilitas pelayanan publik dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kerusakan jalan tersebut. (Sry)

Sumber: Mandailing online

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya