Tuesday, October 13, 2026

Pengungkapan Kasus Peredaran Ganja, Berawal dari IH, Polisi Tangkap MB

Baca Juga

Wartalive.co.id, – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja dalam waktu sekitar satu jam, dari dua tempat berbeda, Jumat (7/8/2026) malam.

Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial IH (47) dan MB (36), keduanya warga Kota Padangsidimpuan.

- Advertisement -

Sedangkan total barang bukti narkotika yang diamankan dari kedua pelaku mencapai 85,69 gram ganja kering siap edar.

Informasi yang dihimpun, Sabtu (8/8/2026) menyebutkan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan IH, warga Jalan Sudirman, setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut.

Baca Juga : Pelaku Penganiayaan Maut Dibekuk 8 Jam, Sembunyi di Pondok Tua

Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan dengan didampingi Kepala Lingkungan II Jalan Sudirman, polisi menemukan satu plastik hitam yang di dalamnya terdapat plastik putih berisi delapan potongan ganja dengan berat bruto 53,82 gram.

Selain ganja, petugas turut mengamankan satu unit handphone Oppo warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi BB 5601 FH.

Dari hasil pemeriksaan awal, IH mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang berinisial MB.

Informasi ini kemudian dikembangkan oleh personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 21.30 WIB, polisi kembali melakukan penindakan di Jalan Sutan Parlaungan Harahap, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MB (36), warga Kelurahan Kampung Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik putih berisi ganja seberat bruto 31,87 gram yang berada di bangku dekat terduga pelaku.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi serta uang tunai Rp300 ribu.

Kepada petugas, MB mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang laki-laki berinisial J, yang disebut berdomisili di wilayah Kecamatan Sigalangan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap J.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan selanjutnya melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga berkaitan dengan kedua perkara tersebut.

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, membenarkan penangkapan kedua pelaku diduga pengedar ganja.

Lihat Juga : Panen Raya Jagung, Bupati Tekankan Kepastian Pasar

” Dalam waktu sekitar satu jam, dua pengungkapan dilakukan dan dua pekaku kami amankan, beserta total 85,69 gram ganja yang disita, ” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

” Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika, ” tuturnya. (Lds)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya