Wartalive.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua (R2) yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Senin (2/6/2025).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban Masrouli Hotmatua Marpaung (30), seorang ibu rumah tangga, yang melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wib.
Kejadian terjadi di Jalan Imam Bonjol Gang Rukun, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, saat sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe warna biru dengan Nopol BB 4566 FP yang diparkir di belakang rumahnya sudah tidak ditemukan saat korban hendak menggunakannya ke pasar.
Baca Juga : Ketua DPRD Padangsidimpuan : Capaian WTP Dihargai, Tapi PSH Jadi Alarm Serius
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian material sekitar Rp17.500.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Padangsidimpuan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Minggu, 1 Juni 2025, Tim Opsnal Resmob Polres Padangsidimpuan menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku HL (30), warga Jalan Imam Bonjol Gang Muhammadiyah, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Honda Beat warna doff dan satu lembar STNK. Kasus ini merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. K Sinaga membenarkan pengungkapan kasus pencurian kenderasn bermotor (Curanmor) roda 2 di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Ia menyampaikan, pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain memeriksa saksi-saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan pelaku dan barang bukti.
Lihat Juga : Terapkan Sekolah Lima Hari, Kebijakan Pemprov Sumut Menekan Kenakalan Pelajar
” Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan telah dilakukan penahanan. Pihak kepolisian juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta terus berkoordinasi dalam penanganan hukum lebih lanjut, ” terang Kasi Humas
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraannya dan tidak ragu untuk melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa.(Lds)

