Wartalive.co.id – Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota Padangsidimpuan imbau keluarga calon pengantin memastikan para calon pengantin bebas dari narkoba
” Langkah ini merupakan bentuk komitmen moral dan sosial dalam mewujudkan keluarga yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan narkoba, ” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APRI Kota Padangsidimpuan Mhd. Asroi Saputra Hasibuan, ” Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, inisiatif ini muncul sebagai bagian dari upaya preventif dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda yang akan membentuk keluarga baru dan langkah preventif ini sangat penting.
Baca Juga : Sat Narkoba Belawan Bekuk Pengedar dan Pengguna Sabu di Desa Manunggal
” Kami mengajak seluruh pihak, baik dari Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), pemerintah daerah, hingga instansi kesehatan dan penegak hukum, untuk mendukung pelampiran surat bebas narkoba bagi setiap calon pengantin. Pernikahan bukan hanya peristiwa sakral, tetapi juga titik awal pembentukan generasi bangsa, ” tegasnya
Ia menambahkan, banyak permasalahan rumah tangga yang berawal dari persoalan narkoba, baik secara langsung maupun tidak langsung.
” Oleh karena itu, APRI menilai penting untuk memastikan bahwa pasangan yang akan menikah telah terbebas dari penyalahgunaan zat berbahaya tersebut, ” katanya.
Lebih lanjut, APRI juga mendorong agar program bimbingan perkawinan (Bimwin) yang diselenggarakan oleh KUA di Kota Padangsidimpuan turut menyisipkan materi edukasi mengenai bahaya narkoba dan pentingnya hidup sehat dalam rumah tangga.
” Kami berharap adanya kolaborasi antara KUA, Dinas Kesehatan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam proses pemeriksaan serta penerbitan surat keterangan bebas narkoba bagi pasangan yang hendak menikah, ” ujarnya
Menanggapi wacana tersebut, Wakil ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Padangsidimpuan Amiruddin Pane, menyambut positif dan mendukung penuh usulan APRI terkait pelampiran surat bebas narkoba sebagai syarat administrasi pernikahan.
” Langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai dakwah dan misi BKPRMI dalam membangun generasi muda Islam yang sehat, bermoral, dan bertanggung jawab, ” ucap Amiruddin.
BKPRMI menilai, penyalahgunaan narkoba saat ini menjadi ancaman serius di tengah masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, setiap langkah preventif, termasuk yang menyasar calon pengantin, merupakan langkah strategis yang harus didorong bersama.
” Surat bebas narkoba bukan hanya sekadar formalitas, tetapi bagian dari ikhtiar membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah dengan pondasi yang sehat, baik jasmani maupun rohani, ” ungkapnya.
BKPRMI juga mendorong Kementerian Agama dan pemerintah daerah agar mengkaji secara serius regulasi pendukung usulan ini, termasuk kesiapan sarana tes dan integrasi administrasi dengan KUA dan lembaga kesehatan.
Pihaknya juga mengajak ormas Islam lainnya untuk bersinergi dalam menyuarakan pentingnya kebijakan ini sebagai bagian dari gerakan nasional penyelamatan generasi bangsa dari bahaya narkotika.
” BKPRMI siap berkolaborasi melalui program pembinaan remaja masjid, edukasi pranikah dan kampanye anti narkoba di kalangan pemuda Islam, ” tambahnya.
Lihat Juga : Sumut Siap Tampil Maksimal di STQH Nasional 2025, Targetkan Lima Besar
Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuka agama turut menyambut baik usulan tersebut. Mereka menilai langkah ini tidak hanya mendukung pencegahan narkoba, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga kualitas generasi mendatang.
” Usulan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui penerbitan regulasi resmi, sehingga pelaksanaannya bisa serentak di seluruh KUA dan menjadi standar baru dalam proses administrasi pernikahan, ” tegas tokoh agama. (Wan)

