Wartalive.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan, seluruh dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang diterbitkan, termasuk akta kematian, merupakan dokumen resmi dan sah karena dikeluarkan berdasarkan berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon.
” Setiap penerbitan dokumen Adminduk harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padangsidimpuan, Roni Gunawan Rambe, SSTP, M.Si, Selasa (3/3/2026)
Disebutkannya, diterbitkan dokumen Adminduk setelah petugas melakukan verifikasi kelengkapan terhadap berkas-berkas yang dilampirkan oleh pemohon, sesuai dengan persyaratan
Baca Juga : Penjelasan Resmi Wakapolda Sumut Terkait Penertiban PETI di Perbatasan Tapsel-Madina
Namun demikian, dalam persoalan yang pernah terjadi ditemukan adanya dugaan pelaporan palsu kematian yang dilakukan oleh pemohon atau dari pihak keluarga.
Laporan tersebut menjadi dasar penerbitan akta kematian, sebelum kemudian diketahui adanya fakta baru yang menunjukkan bahwa data yang disampaikan tidak benar.
Ia juga menjelaskan secara hukum dalam penerbitan dokumen Adminduk berlaku asas Contrarius Actus, yakni kewenangan bagi pejabat atau instansi yang menerbitkan suatu keputusan untuk melakukan perubahan, pembatalan, atau perbaikan apabila ditemukan kesalahan atau adanya bukti baru.
Lihat Juga : Abaikan Rambu, Mobil Nekat Parkir Liar di Simpang Mitra Sejati
Menurutnya, asas Contrarius Actus adalah konsep hukum administrasi dan hukum perdata yang diaplikasikan ke dalam praktek hukum riil.
“ Apabila terdapat kekeliruan dalam penerbitan akta yang disebabkan oleh informasi yang tidak benar dari pemohon, maka instansi berwenang dapat melakukan perubahan atau pembatalan terhadap Adminduk tersebut, ” jelasnya
Disdukcapil juga mengimbau masyarakat agar memberikan data dan informasi yang benar serta dapat dipertanggungjawabkan saat mengurus dokumen Adminduk.
Lihat Juga : Angkot di Medan Mulai Ditinggalkan Penumpang demi Bus Listrik
Karena katanya, penyampaian data yang tidak sesuai fakta dapat berimplikasi hukum dan merugikan banyak pihak.
” Disdukcapil berkomitmen untuk terus berusaha memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung visi misi Wali Kota yang MANTAP, ” tegasnya. (Wan)

