Tuesday, October 13, 2026

Penertiban PETI di Tapsel – Madina Atas Instruksi Pimpinan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumatera Utara Brigjen Pol Sonny Irawan menjelaskan secara resmi pengungkapan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Batang Gadis, perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), tepatnya di Desa Panabari, Kecamatan Tanotombangan, Kabupaten Tapsel, Selasa (3/3/2026).

Dalam keterangannya di lokasi penindakan, Brigjen Pol. Sonny Irawan menyebutkan operasi gabungan tersebut dilaksanakan atas instruksi langsung Kapolri dan Kapolda Sumut sebagai langkah tegas memberantas aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan.

- Advertisement -

Ia mengungkapkan, medan menuju lokasi tambang tergolong ekstrem dan menantang. Jika menggunakan kendaraan roda dua, waktu tempuh mencapai tiga hingga empat jam, sedangkan dengan berjalan kaki dapat memakan waktu antara 10 hingga 14 jam.

Baca Juga : Angkot di Medan Mulai Ditinggalkan Penumpang demi Bus Listrik

Meski menghadapi kendala geografis, tim gabungan berhasil mencapai titik koordinat dan melakukan penindakan hukum secara efektif.

“ Alhamdulillah kita mendapatkan beberapa alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk melakukan penambangan emas ilegal. Ada 12 ekskavator, kemudian kita amankan bersama orang yang berada di TKP, ” ujar Sonny Irawan.

Selain 12 unit alat berat, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa jeriken berisi bahan bakar minyak, satu unit alat komunikasi starlink, serta mesin genset yang digunakan untuk mendukung operasional tambang ilegal tersebut.

Menurutnya, aktivitas para pelaku secara jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Lihat Juga : Asas Contrarius Actus Jadi Dasar Perubahan Akta

Dari hasil pemantauan di lapangan, kegiatan tambang ilegal di wilayah Tapsel diketahui baru berlangsung sekitar dua pekan sebagai bentuk ekspansi dari aktivitas serupa di Madina yang telah berjalan kurang lebih tiga bulan.

Terkait potensi kerugian negara, Wakapolda menyebut angka yang cukup signifikan. Berdasarkan informasi awal, satu titik tambang ilegal dapat menghasilkan sekitar 100 gram emas per hari.

“ Informasi awal yang kami peroleh, memang satu titik yang ada di kegiatan tersebut itu bisa menghasilkan lebih kurang 100 gram emas ilegal dalam satu hari. Nanti tinggal dikalikan saja berapa jumlah harga emas yang sudah beredar saat ini, ” jelas jenderal bintang satu tersebut.

Lihat Juga : Pemkab Madina Evaluasi Program MBG, Tekankan Zero Accident

Selanjutnya, Polda Sumut akan mengevakuasi 12 unit ekskavator ke Markas Brimob Batalion C Sipirok. Proses evakuasi diperkirakan memakan waktu satu hingga dua hari karena alat berat harus disusuri melalui aliran sungai sebelum diangkut menggunakan truk trado.

Sementara itu, 17 orang yang diamankan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimsus guna menentukan klasifikasi peran masing-masing, mulai dari operator hingga pekerja lapangan.

Penyidik juga akan memanggil saksi ahli serta pemilik alat berat untuk memperkuat pembuktian unsur pidana.

Wakapolda Sumut turut mengapresiasi dukungan masyarakat Tapsel dan Madina yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas PETI tersebut.

” Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain, termasuk menelusuri potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini, ” tegasnya. (Wan)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya