Tuesday, October 13, 2026

Asperindo Dukung Penuh Permen Komdigi No. 8/2025, Tegaskan Komitmen Pada Kualitas Layanan Pos dan Kurir

Baca Juga

Wartalive.co.id – Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Regulasi ini resmi diluncurkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada Jumat (16/5) di Jakarta.

Permen ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013, yang diharapkan menjadi tonggak penting dalam modernisasi ekosistem pos dan logistik nasional.

- Advertisement -

“DPP Asperindo memahami bahwa regulasi ini membawa konsekuensi penyesuaian bagi seluruh penyelenggara pos. Namun demikian, kami menilai ini sebagai langkah positif untuk memperkuat fondasi industri pos dan kurir yang kini memegang peran vital dalam era ekonomi digital dan e-commerce,” ujar Sekretaris Jenderal Asperindo, Tekad Sukatno.

Baca Juga : Blue Light Patrol, Polres Samosir Pastikan Kamtibmas Terjaga

Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah upaya mencegah terjadinya praktik perang tarif yang kerap memicu persaingan usaha tidak sehat. Asperindo menegaskan bahwa kualitas layanan harus menjadi prioritas utama dibanding sekadar promosi tarif murah.

“Program free ongkir yang marak di e-commerce merupakan promosi dari marketplace kepada konsumen, bukan bagian dari layanan resmi penyelenggara pos. Kami menghimbau agar seluruh penyelenggara pos tetap mengedepankan prinsip transparansi dan kesepakatan bisnis yang sehat,” tegas Tekad.

Asperindo juga menegaskan bahwa dalam praktiknya, perusahaan anggota kerap memberikan potongan harga kepada pengguna jasa. Namun, layanan gratis ongkir hanya diberikan dalam konteks aksi sosial atau kondisi khusus seperti bencana alam, bukan sebagai strategi rutin layanan komersial.

Lebih lanjut, Asperindo mencermati bahwa Permen Komdigi No. 8/2025 tidak mengatur promosi gratis ongkir marketplace, namun memberikan arah yang jelas agar kerja sama antara penyelenggara pos dan pengguna jasa dilakukan melalui mekanisme yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Lihat Juga : Danramil 05/Midai dan Anggota Laksanakan Komsos dengan Melayat ke Rumah Duka Warga

Regulasi ini diharapkan mampu mendorong efisiensi operasional, standarisasi mutu layanan, serta perluasan jangkauan distribusi ke seluruh pelosok Nusantara.

“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, namun dapat diimplementasikan dengan baik untuk menjawab tantangan industri pengiriman yang kian kompleks. Ini adalah momentum untuk membangun industri pos dan kurir yang sehat, profesional, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Tekad. (DPP ASPERINDO, Sekretaris Jenderal)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya