Tuesday, October 13, 2026

Awali Tahun 2025, Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Tersangka Judol

Baca Juga

Wartalive.co.id – Polres Pelabuhan Belawan memulai tahun 2025 dengan keberhasilan mengungkap kasus perjudian online pada Selasa (2/1/2025). Sebanyak 14 tersangka diringkus, terdiri dari satu orang yang berperan sebagai agen dan 13 lainnya sebagai pemain. Jenis perjudian yang dilakukan adalah judi slot yang diakses secara daring melalui perangkat seluler.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 14 unit ponsel android, 5 charger, dan uang tunai sebesar Rp 626.000. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

- Advertisement -

Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan F, SIK.,M.H melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi salah satu bukti komitmen Polri dalam memberantas perjudian online.

Baca Juga : Target Pendapatan Asli Daerah Jadi Fokus. Satpol PP Padsngsidimpuan Siap Kawal dan Dampingi OPD

“Polda Sumut terus melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online, bukan masalah besar kecilnya tapi dampak yang ditimbulkannya tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga kehidupan sosial,” ujar Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (8/1/2025).

Sebagai langkah preventif, Polri menggiatkan berbagai program, seperti penyuluhan di tempat-tempat ramai dan lokasi pengisian pulsa atau dompet digital, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online.

Selain itu, program Goes to Campus juga dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai dampak negatif serta konsekuensi hukum dari praktik ini. Sosialisasi melalui media sosial dan kerja sama dengan Dinas Komunikssi dan Digital, organisasi masyarakat dan agama juga terus dilakukan guna memberantas perjudian online secara menyeluruh.

Lihat Juga : Penerimaan Negara Kanwil Bea Cukai Aceh Tahun 2024 Lampaui Target

Ditreskrimsiber Polda Sumut turut berperan aktif dengan melakukan patroli siber untuk mendeteksi situs-situs perjudian online, yang kemudian diajukan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. “Kami memastikan penegakan hukum dilakukan secara prediktif, responsif, dan transparan, untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Kombes Pol. Hadi Wahyudi.(IS)

Editor : Indra Sikoembang

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya