Wartalive.co.id – Aktivitas truk pengangkut material pasir yang melintas dari arah Simpang Selayang kembali dikeluhkan oleh pengguna jalan. Pada Jumat (27/3), sebuah truk bermuatan penuh terpantau melaju dengan kondisi penutup terpal yang tidak rapat, sehingga material yang dibawanya jatuh berceceran di sepanjang jalan yang dilalui.
Kondisi ini diperparah oleh hembusan angin kencang yang membuat terpal penutup truk berkibar dan terbuka lebar. Bukannya melindungi muatan, terpal tersebut justru tampak sia-sia karena tidak terikat dengan kuat, membuat butiran pasir dengan mudah tertiup angin dan mengganggu pandangan pengendara di belakangnya.
Setiap kali truk melintasi jalanan yang tidak rata atau terperosok ke dalam lubang, guncangan keras menyebabkan tumpukan pasir tumpah ke aspal. Hal ini menciptakan polusi debu yang pekat dan menyisakan kerikil kecil yang licin, yang sangat berisiko memicu kecelakaan lalu lintas bagi kendaraan roda dua.
Baca Juga : Parkir Menyerong Kembali Marak di Titi Bobrok, Penertiban Dishub Seolah Tak Berbekas
Ahmad, seorang pengemudi ojek online yang setiap harinya menggantungkan hidup di jalanan, menjadi salah satu saksi mata sekaligus korban dari polusi debu tersebut. Ia menyayangkan ketidaktertiban pengemudi truk dalam memastikan keamanan muatan mereka sebelum memulai perjalanan.
“Sangat disayangkan, sebenarnya sudah ditutup, tapi penutupnya kebuka-buka kena angin. Ada lubang nanti pasirnya jatuh-jatuh ke jalan, abunya beterbangan,” ujar Ahmad saat ditemui di sela-sela aktivitasnya menunggu penumpang di sekitar area tersebut.
Menurut Ahmad, debu dari pasir yang beterbangan sangat mengganggu penglihatan dan pernapasan para pengemudi motor. Selain membuat mata perih, sisa-sisa pasir yang jatuh di permukaan jalan membuat aspal menjadi tidak stabil dan rawan membuat kendaraan selip saat dilakukan pengereman mendadak.
Kejadian seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di jalur Simpang Selayang yang memang padat dengan mobilitas kendaraan berat. Para pengguna jalan berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap truk-truk yang tidak memenuhi standar keselamatan dalam mengangkut material bangunan. (Febrian)

