Tuesday, October 13, 2026

Bakar Rumah Adik Kandung, Polres Sergai Cepat Amankan Pelaku

Baca Juga

Wartalive.co.id – Dalam waktu singkat, hanya satu jam setelah kejadian, Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai berhasil menangkap pelaku pembakaran terhadap rumah semi permanen yang terjadi di Dusun VI Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (16/04/2025) dini hari.

Suhardi Sagala (35), merupakan salah satu korban yang memiliki rumah berukuran 5 x 8 meter tersebut, melapor kepada Polsek Teluk Mengkudu bahwa rumahnya telah ludes dilalap api sekitar pukul 01.00 WIB.

- Advertisement -

Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Desman Manalu, SH segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Taufik Nasution bersama tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai mendapat laporan dari masyarakat.

Berdasarkan keterangan dua saksi di lokasi, yakni Marhararaja Siadari (30) dan Simon Peres Silaban (40), api terlihat muncul dari dalam rumah korban sekitar pukul 01.00 WIB.

Kedua saksi yang merupakan warga sekitar langsung berteriak meminta pertolongan, sementara korban yang sedang tertidur terbangun karena keributan tersebut.

Warga yang mengetahui kejadian itu segera bergotong-royong memadamkan api. Meski akhirnya berhasil dipadamkan, rumah beserta seluruh isinya telah hangus terbakar.

Berdasarkan penyelidikan awal, lokasi TKP kebakaran berada tepat di belakang rumah terlapor Nahor Sagala. Dari pemeriksaan saksi dan korban, diketahui bahwa pelaku diduga membakar rumah karena unsur sakit hati terhadap korban yang merupakan adik kandungnya sendiri.

Sekitar pukul 02.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan Nahor Sagala di Jalan Besar Medan – Tebing Tinggi. Saat ditangkap, pelaku tengah membawa sebuah kantong plastik merah berisi pakaian, diduga hendak melarikan diri.

Dalam interogasi di Mapolsek Teluk Mengkudu, pelaku mengakui perbuatannya. Ia membakar rumah korban dengan menggunakan karung goni yang disiram solar, lalu diselipkan di bagian belakang rumah sebelum dibakar dengan mancis. Aksi ini dilatarbelakangi masalah pribadi antara pelaku dan istri korban.

Saat ini, Kasus masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu. Polsek juga telah berkoordinasi dengan Puslabfor Cabang Medan untuk pemeriksaan lanjutan di lokasi guna memperkuat bukti dan proses hukum terhadap pelaku.

Tersangka Nahor Sagala dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(Ananda)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya