Wartalive.co.id – Penyidik Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Sergai) resmi menetapkan Kepala Desa Tanjung Harap, yang diidentifikasi dengan inisial D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup terkait kerugian materiil senilai Rp100 juta yang dialami oleh seorang korban.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon R Sitepu, dalam keterangan resminya pada Senin (23/2/2026), mengungkapkan bahwa perkara ini berakar dari sebuah kesepakatan bisnis di sektor pertanian. Tersangka diduga menjalin kerja sama dengan seorang wanita bernama Sofia untuk melakukan investasi penanaman ubi kayu atau singkong. “Kronologi peristiwa bermula pada Januari 2025 di kawasan Bisnis Center Link I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul. Dalam pertemuan tersebut, Sofia menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 juta kepada tersangka sebagai modal usaha. Dana tersebut diserahkan dengan harapan adanya pembagian hasil keuntungan yang menggiurkan pada saat masa panen tiba” ujar Kapolres Sergai.
Namun, janji manis keuntungan yang diharapkan korban tidak kunjung terealisasi. Hingga batas waktu yang telah disepakati bersama, Sofia sama sekali tidak menerima pembagian hasil maupun pengembalian modal. Hal inilah yang kemudian memicu kecurigaan korban terhadap transparansi pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.
Baca Juga : Kejati Sumut Tetapkan Tiga Mantan Kepala KSOP Belawan Sebagai Tersangka Korupsi
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, polisi menemukan fakta bahwa uang investasi tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Alih-alih dialokasikan untuk operasional penanaman singkong, sebagian dana justru dialirkan kepada pihak lain dan sebagian lainnya digunakan tersangka untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Merasa telah dikhianati dan dirugikan secara finansial, Sofia akhirnya menempuh jalur hukum melalui kuasa hukumnya dengan melapor ke Polres Sergai. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi serta gelar perkara hingga akhirnya status hukum D ditingkatkan menjadi tersangka.
Dalam proses pengusutan kasus ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat dakwaan. “Bukti-bukti yang kami dapatkan berupa dokumen surat perjanjian kerja sama, kwitansi asli penyerahan uang, serta catatan pembiayaan penanaman ubi yang diduga dimanipulasi oleh tersangka” ujar kapolres Sergai.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sergai dan dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, pihak Kecamatan Serba Jadi bergerak cepat dengan berencana menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa guna memastikan pelayanan publik di Desa Tanjung Harap tetap berjalan normal meski pimpinan mereka terjerat masalah hukum. (Febrian)
Sumber: mistar id

