Monday, October 12, 2026

Kejati Sumut Tetapkan Tiga Mantan Kepala KSOP Belawan Sebagai Tersangka Korupsi

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan tiga orang mantan pejabat tinggi di lingkungan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Belawan sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan data jasa pemanduan kapal yang merugikan keuangan negara.

Ketiga tersangka tersebut merupakan para pimpinan yang menjabat secara bergantian dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Mereka adalah WH yang menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan pada tahun 2023, serta MLA dan SHS yang keduanya sempat menduduki posisi yang sama pada periode tahun 2024.

- Advertisement -

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan ketidaksingkronan pada data Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Pihak penyidik menemukan adanya selisih yang mencolok antara jumlah kapal yang berlayar dengan laporan resmi yang disetorkan kepada negara.

Baca Juga : Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ratusan Juta di Karo

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan banyak kapal dengan ukuran di atas 500 Gross Tonase (GT) yang memasuki perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan namun tidak tercatat. Kapal-kapal besar tersebut seharusnya masuk dalam skema pendapatan negara, namun nyatanya data tersebut raib dalam proses administrasi. “Dimana pada masanya masing-masing tersangka merupakan selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud,” katanya, Selasa (24/2).

Data kapal-kapal besar tersebut terbukti tidak dimasukkan ke dalam dokumen rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh para tersangka. WH diduga bertanggung jawab atas manipulasi data pada tahun 2023, sementara SHS dan MLA bertanggung jawab atas hilangnya data rekonsiliasi pada periode tahun 2024.

Sebagai Kepala KSOP, ketiga tersangka seharusnya memiliki kewajiban penuh untuk mengendalikan, memimpin pengaturan, serta memastikan akurasi pendataan setiap aktivitas pelayaran. Kelalaian atau kesengajaan dalam menghilangkan data ini diduga kuat bertujuan untuk menguntungkan pihak tertentu dan memangkas setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Sumut masih terus mendalami total kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik lancung di pelabuhan tersibuk di Sumatera tersebut. Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat komitmen kejaksaan dalam membersihkan sektor maritim dari praktik korupsi dan pungutan liar. (Febrian)

Sumber: waspada online

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya