Tuesday, October 13, 2026

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ratusan Juta di Karo

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian besar yang melibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang wanita berinisial DJS (38), warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Opsnal saat berada di kawasan Kabanjahe pada Selasa (24/2) siang.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal IPDA Hendry I. Damanik setelah melakukan penyelidikan intensif. Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R., mengonfirmasi bahwa tersangka diringkus sekitar pukul 13.30 WIB saat sedang menumpangi angkutan umum Merga Silima di Jalan Kota Cane. Identitas pelaku berhasil teridentifikasi berkat serangkaian penelusuran lapangan yang dilakukan petugas. “Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan langsung kami amankan,” ujar AKP Eriks.

- Advertisement -

Peristiwa ini bermula dari laporan seorang petani bernama Elisabet br Bangun (57), yang juga merupakan warga Desa Jandi Meriah. Korban awalnya menyadari ada yang tidak beres saat hendak mengambil uang simpanannya untuk membeli pupuk pada Jumat (20/2/2026). Ia merasa curiga karena tumpukan uang yang disimpan di rumahnya tampak berkurang dari jumlah seharusnya.

Baca Juga : Bapenda Sumut Catat Kenaikan Pendapatan Signifikan di TA 2025, Lampaui Capaian Tahun Sebelumnya

Guna memastikan kecurigaannya, Elisabet mengajak anaknya untuk menghitung ulang seluruh harta yang disimpan pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB. Hasilnya mengejutkan, korban mendapati sebagian besar uang tunai miliknya telah raib. Selain uang, tempat penyimpanan tersebut ternyata sudah kosong dari perhiasan berharga yang selama ini ia simpan dengan rapi.

Rincian kerugian yang dialami korban tergolong sangat besar, mencakup uang tunai senilai Rp5 juta dan Rp236 juta. Tak hanya itu, pelaku juga menggasak perhiasan emas seberat 23 mayam serta suasa seberat 1,5 mayam. Jika diakumulasikan, total kerugian materiel yang diderita korban diperkirakan menembus angka lebih dari Rp240 juta.

Pasca kejadian, korban langsung membuat laporan resmi ke Polsek Payung agar kasus ini dapat diproses secara hukum. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Satreskrim Polres Tanah Karo hingga akhirnya keberadaan tersangka DJS terendus di wilayah Kabanjahe empat hari setelah kejadian dilaporkan.

Saat ini, DJS telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi memberikan keadilan bagi korban. (Febrian)

Sumber: Polres Tanah Karo

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya